Hingga sore ini, Ira Puspadewi masih berada di dalam tahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menerima salinan Keputusan Presiden tentang rehabilitasi mantan Dirut ASDP itu.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, membenarkan hal tersebut. "Sampai detik ini, KPK belum menerima surat keputusan yang menjadi dasar proses rehabilitasi," ujarnya kepada para wartawan, Rabu (26/11/2025).
Di sisi lain, pengacara Ira, Soesilo Aribowo, juga mengaku belum memegang dokumen resmi tersebut. Meski begitu, ia cukup yakin kliennya akan segera dibebaskan.
"Saya kira besok 90 persen kemungkinan lah, 90 persen," kata Soesilo dengan nada optimis saat dihubungi.
Menurutnya, sebagian barang milik Ira sudah mulai dibawa pulang dari rutan. Ia mendengar kabar bahwa salinan Keppres baru akan diberikan besok, setelah proses hukum dinyatakan inkrah dan tidak ada banding yang diajukan.
Artikel Terkait
Pembina Pramuka di Bekasi Jadi Tersangka Dugaan Persetubuhan dengan Siswi
Kemenag Mulai Cairkan Tunjangan Profesi Guru Madrasah Secara Bertahap
Prabowo Bahas Peran Indonesia di Panggung Perdamaian Global dengan Ulama dan Ormas Islam
Bank Mandiri dan BNI Sediakan Setor-Tarik Pecahan Kecil via ATM Jelang Ramadan 2026