Hingga sore ini, Ira Puspadewi masih berada di dalam tahanan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengaku belum menerima salinan Keputusan Presiden tentang rehabilitasi mantan Dirut ASDP itu.
Budi Prasetyo, juru bicara KPK, membenarkan hal tersebut. "Sampai detik ini, KPK belum menerima surat keputusan yang menjadi dasar proses rehabilitasi," ujarnya kepada para wartawan, Rabu (26/11/2025).
Di sisi lain, pengacara Ira, Soesilo Aribowo, juga mengaku belum memegang dokumen resmi tersebut. Meski begitu, ia cukup yakin kliennya akan segera dibebaskan.
"Saya kira besok 90 persen kemungkinan lah, 90 persen," kata Soesilo dengan nada optimis saat dihubungi.
Menurutnya, sebagian barang milik Ira sudah mulai dibawa pulang dari rutan. Ia mendengar kabar bahwa salinan Keppres baru akan diberikan besok, setelah proses hukum dinyatakan inkrah dan tidak ada banding yang diajukan.
"Besok adalah hari terakhir untuk mengajukan upaya hukum banding. Begitu surat diterima, langsung akan dibuat berita acara pembebasan Bu Ira," jelasnya.
Soesilo menambahkan, "Kita hormati saja keputusan Presiden. Dari informasi yang saya terima, Keppres akan diberikan setelah status inkrah tercapai, dan itu baru terjadi besok."
Ia berencana datang kembali ke Rutan Merah Putih KPK besok. Soesilo menyebut Ira sendiri tak keberatan jika harus menunggu hingga besok untuk dibebaskan.
"Tentu beliau menerima dengan baik dan senang. Ira juga menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo, Wakil Ketua DPR Ahmad Sufmi Dasco, Mensesneg, Sekretaris Kabinet, dan Menko," pungkas Soesilo.
Artikel Terkait
Mendagri Tito Karnavian: Kekompakan Forkopimda Kunci Selesaikan Masalah Daerah
KPK Serahkan Dua Apartemen Hasil Korupsi Senilai Rp3,52 Miliar kepada Lemhannas
Delapan Daerah di Sumut Berkomitmen Bantu Dana Pemulihan Aceh
Lestari Moerdijat: Pendidikan Harus Bangun Kepekaan Sosial dan Jawab Realitas