IHSG ambruk, dan gelombangnya sampai ke kursi pimpinan. Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, memutuskan untuk mundur dari jabatannya. Langkah ini diambil tak lama setelah pasar saham kita mengalami kejatuhan yang cukup dalam.
Pengunduran dirinya sendiri sudah disampaikan secara resmi. Semua prosedur dan ketentuan perundang-undangan, termasuk UU OJK dan UU P2SK, akan diikuti untuk memprosesnya. Namun begitu, OJK memastikan bahwa roda pemerintahan di sektor jasa keuangan tetap berjalan.
“Proses pengunduran diri ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,”
demikian penjelasan OJK dalam rilis resminya pada Jumat (30/1).
Lelaki kelahiran Surabaya, 9 April 1965 ini bukan nama baru. Jejaknya di dunia keuangan dan pemerintahan sudah lebih dari tiga puluh tahun. Setelah lulus Sarjana Ekonomi dari Universitas Indonesia, ia melanjutkan studi ke Macquarie University di Sydney, Australia, dan pulang dengan gelar Master of Applied Finance.
Kariernya dimulai dari posisi yang cukup teknis: dealer di Bank Sumitomo Niaga pada 1989. Dari sana, perjalanannya terus menanjak. Ia pernah memegang kendali sebagai Head of Securities Trading & Research di Bahana Sekuritas, lalu berpindah ke Credit Suisse Securities Indonesia sebagai Director. Di Mandiri Sekuritas, ia dipercaya sebagai Managing Director sekaligus Head of Capital Market. Puncaknya, ia juga sempat menjadi Kepala Ekonom untuk seluruh grup Bank Mandiri.
Pergulatannya dengan lembaga pengawas dimulai ketika ia masuk ke Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai Anggota Dewan Komisioner. Pengalaman itu kemudian membawanya ke Bank Indonesia, di mana ia menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior selama enam tahun. Menariknya, di periode yang sama, ia juga merangkap sebagai anggota Dewan Komisioner OJK mewakili BI sebuah peran krusial untuk menjaga sinergi antara dua otoritas moneter itu.
Usai dari BI, Mirza masih dilibatkan pemerintah. Ia menjadi Tenaga Ahli Menteri Keuangan dan sekaligus memimpin Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI). Latar belakang yang sangat solid, tentu saja.
Dengan mundurnya Mirza, siapa yang akan mengisi kekosongan? OJK menyatakan bahwa tugas Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara akan dijalankan sesuai aturan yang ada. Tujuannya jelas: agar kebijakan dan pengawasan di sektor jasa keuangan tidak terganggu.
“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan pelaku industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,”
tambah pernyataan resmi OJK menutup penjelasan.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020