MURIANETWORK.COM - Polemik Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 berbuntut panjang. Kendati peraturan itu sudah dibatalkan, namun tak membuat Ketua KPU Mohamad Afifuddin lepas dari pertanggungjawaban.
Afifuddin didesak mundur karena dinilai telah melahirkan aturan yang merugikan masyarakat.
Seperti diberitakan sebelumnya, KPU menerbitkan Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik Yang Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum, pada 21 Agustus 2025.
Dengan peraturan tersebut, masyarakat tidak bisa mengakses 16 dokumen persyaratan capres-cawapres, tanpa seizin pemiliknya.
Berikut 16 dokumen yang sempat dirahasiakan karena Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 tersebut:
Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.
- Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah yang ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum;
- Surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi;
- Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak memiliki tanggungan utang yang dikeluarkan oleh pengadilan negeri;
- Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
- Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman atau penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir;
- Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon;
- Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana yang dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;
- Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian;
- Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan yang bersangkutan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan;
- Surat pernyataan pengunduran diri sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu;
- Surat pernyataan pengunduran diri dari karyawan atau pejabat badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.
- Afifuddin menjelaskan, keputusan tersebut merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).
Menurutnya, Pasal 17 huruf G dan huruf H mengatur data-data yang dikecualikan, sementara Pasal 18 huruf A ayat 2 menyebut data bisa dibuka hanya dengan persetujuan pemilik data atau putusan pengadilan.
“Intinya secara umum atas data-data seseorang dan para pihak yang nanti kalau kita atur di pencalonan presiden dan wakil presiden termasuk data-data yang ada saat ini, itu berkaitan dengan data-data yang dikecualikan,” kata Afifuddin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025), dikutip dari Tribunnews.
Tak sampai sebulan aturan berjalan, Komisioner KPU menggelar konferensi pers membatalkan peraturan tersebut Pada Selasa (16/9/2025).
Keputusan KPU nomor 731 tahun 2025 dibatalkan dengan alasan mengakomodasi aspirasi masyarakat.
"Kami secara kelembagaan memutuskan untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik yang Dikecualikan KPU," kata Ketua KPU Afifuddin di kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (16/9/2025), dikutip dari Kompas.com.
"Kami menggelar rapat secara khusus untuk menyikapi perkembangan ini menerima masukan dan selanjutnya untuk melakukan langkah-langkah koordinasi dengan pihak-pihak yang kita anggap penting," lanjutnya.
Ia menyebutkan, setelah aturan dicabut, KPU akan memberlakukan informasi dan data terkait syarat capres dan cawapres sesuai dengan peraturan yang berlaku.
"Sambil kemudian berkoordinasi bagaimana kemudian kalau ada hal-hal yang kita anggap perlu untuk kita lakukan berkaitan dengan seluruh data dan informasi yang ada di KPU termasuk dokumen-dokumen yang ada di KPU," kata Afifuddin.
Didesak Mundur
Di sisi lain, Roy Suryo, pakar telematika yang belakangan tengah menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI Jokowi dan Wapres Gibran Rakabuming Raka, tak puas dengan hanya pembatalan tersebut.
Menurutnya, harus ada pertanggungjawaban lebih dari Afifuddin sebagai nakhoda KPU, yaitu mundur.
"Makanya saya kemarin juga tegas mengatakan keras ya. Bahkan sini sebenarnya tidak hanya Pak Afifuddin itu kemudian hanya membatalkan, mundur dia harusnya," kata Roy Suryo di Youtube Forum Keadilan TV, dikutip Jumat (19/9/2025).
Roy Suryo mengungkapkan, ada masyarakat yang hendak mengakses ijazah Jokowi dan Gibran, namun terhalang Keputusan KPU 731.
"Jangan hanya terima kalau itu dibatalkan begitu saja karena jelas-jelas ini merugikan seluruh rakyat dan kalau masyarakat biasa membuat kegaduhan itu jelas sudah masuk ada pasalnya kan, membuat kegaduhan. Di masa ini sudah gaduh nih."
"Bisa dilakukan clash action bisa juga dilaporkan dengan perdata dulu ya jadi apa perbuatan yang melanggar hukum. Jelas sudah karena itu sudah ada kegaduhan dan sudah ada korbannya ya korbannya."
"Begini, sempat ada masyarakat kelompok-kelompok masyarakat yang meminta data dari keapsahan presiden, mantan presiden kita, bekas presiden kita Joko Widodo atau sekarang wakil presiden kita sekarang Gibran Rakabuming Raka yang dipertanyakan pendidikannya."
"Ini sudah jelas-jelas merintangi karena syarat nomor 12 yang sempat kemudian dikecualikan itu artinya apa? Artinya masyarakat tidak bisa tahu latar belakang pendidikan dari pemimpin kita," paparnya.
Roy Suryo pun mengungkapkan, akan ada kelompok masyarakat yang melaporkan Afifuddin karena berlakunya Keputusan KPU 731 itu.
"Insyaallah akan ada kelompok masyarakat yang lain ya. saya mungkin akan mungkin akan digunakan sebagai ahli aja," jelasnya.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Marwan Batubara: Reshuffle Jilid III Bukan karena Prabowo Berani Lawan Geng Solo
Jokowi Perintahkan Relawan Dukung Prabowo-Gibran Dua Periode
PANAS! Saling Sindir Menkeu Purbaya vs Rocky Gerung, Simak Pernyataan Menohok Mereka
Riwayat Pendidikan Gibran di KPU Jadi Sorotan, Masa SMA Ditempuh 5 Tahun, Kok Bisa?