FA Residivis Tipu 40 Warga dengan KIS Palsu, Begini Modus Membobol Uang Rakyat!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 15:10 WIB
FA Residivis Tipu 40 Warga dengan KIS Palsu, Begini Modus Membobol Uang Rakyat!
Polres Inhil Bongkar Penipuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Palsu - Korban Capai 40 Orang

Polres Inhil Bongkar Penipuan Kartu Indonesia Sehat (KIS) Palsu, Korban Capai 40 Orang

Satreskrim Polres Indragiri Hilir (Inhil) berhasil membongkar praktik penipuan jasa pembuatan Kartu Indonesia Sehat (KIS) palsu. Pelaku yang berinisial FA (34) menipu puluhan warga dengan menawarkan pembuatan KIS berbayar sebesar Rp 100 ribu per kartu.

Kronologi Penangkapan Tersangka FA

Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban. Salah satu pelapor, Alek Sandra (41), warga Tembilahan Hilir, melaporkan bahwa dirinya bersama sekitar 40 warga lainnya menjadi korban penipuan tersangka.

Farouk mengungkapkan bahwa tersangka FA merupakan residivis kasus pencurian yang baru bebas pada November 2024. Dari hasil penyelidikan, aksi penipuan ini telah berlangsung sejak Maret hingga Oktober 2025.

"Total kerugian korban mencapai sekitar Rp 4.500.000 dari sekitar 40 orang korban," tegas Farouk.

Modus Operandi Penipuan KIS Palsu

Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Budi Winarko, memaparkan modus yang digunakan FA. Pelaku menawarkan jasa pembuatan KIS di sekitar RSUD Puri Husada Tembilahan. Ia mengklaim kartu yang dibuatnya adalah kartu resmi yang dapat digunakan untuk layanan kesehatan.

"Pelaku menggunakan data KTP korban untuk mencetak kartu palsu di tempat fotocopy. Kartu tersebut dilengkapi dengan nomor acak yang terlihat seolah-olah resmi," jelas Budi.

Setelah korban membayar, kartu KIS palsu tersebut kemudian diberikan. Namun, setelah dicek ke Kantor BPJS Tembilahan, nomor pada kartu tersebut tidak terdaftar dalam sistem resmi BPJS. Salah satu korban bahkan memesan 4 kartu untuk keluarganya dengan total kerugian Rp 400 ribu.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijerat

FA akhirnya ditangkap tanpa perlawanan di Jalan Prof M Yamin, Tembilahan Hilir, pada Rabu (29/10/2025). Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 10 lembar kartu KIS palsu sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka FA dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Ancaman hukuman maksimal yang dihadapi pelaku adalah 4 tahun penjara.

Imbauan Kepada Masyarakat

Kepolisian Resor Indragiri Hilir mengimbau masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah percaya dengan pihak yang menawarkan jasa pembuatan dokumen resmi di luar lembaga berwenang.

"Masyarakat agar selalu berhati-hati dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika menemukan praktik penipuan serupa," pungkas Kasat Reskrim, AKP Budi Winarko.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar