Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout di Sumatera

- Kamis, 09 Juli 2026 | 08:50 WIB
Kortas Tipikor Polri Usut Dugaan Korupsi Batu Bara yang Picu Blackout di Sumatera

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri mengusut dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara yang disebut-sebut menjadi salah satu penyebab pemadaman listrik di Sumatera dan sejumlah wilayah Indonesia. Kasus ini telah naik ke tahap penyidikan.

Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kortas Tipikor. Ia bahkan berjanji akan menyerahkan data tambahan yang dimilikinya untuk memperkuat pengusutan.

"Saya dukung penuh Kortas Tipikor untuk menangani dugaan korupsi yang terkait dengan batu bara, akan saya kawal betul, akan saya tambahin data-datanya yang saya punya," kata Boyamin kepada wartawan, Kamis (9/7/2026).

Boyamin menduga praktik curang dalam pasokan batu bara sudah berlangsung lama. Ia mencontohkan adanya indikasi manipulasi harga jual. "Karena ini permainan diduga sudah lama dan ada dugaan manipulasi yang sangat jelas karena membelinya itu 3.000 oleh pedagang, tapi sama pedagang ini dijual kepada PLN 4.000, nah saya sudah punya data-datanya. Ini kan jelas-jelas merugikan PLN, saya akan kawalnya," ujarnya.

Dua Perusahaan Diduga Terlibat

Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Totok Suharyanto mengungkapkan, penyidik telah menemukan dua perusahaan yang diduga melakukan penyimpangan dalam pemenuhan pasokan batu bara. "Setidak-tidaknya penyidik menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara di PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat: PT OBP dan PT BRA," kata Totok dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Senin (6/7).

Status penyidikan ditetapkan sejak 4 Juli 2026. Direktur Penindakan Kortas Tipikor Polri Brigjen Robertus Yohanes De Deo menambahkan, ada sejumlah modus yang digunakan, termasuk manipulasi dokumen dan kuantitas batu bara yang dipasok ke PLTU. Akibatnya, pembayaran atau harga kontrak tidak sesuai dengan kondisi pasokan yang sebenarnya.

Hingga saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan. Penyidik telah memeriksa 16 saksi dan menganalisis sejumlah dokumen. Kerugian negara ditaksir mencapai Rp 5 triliun.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags