Polisi Tangkap Kurir Sabu di Pasar Baru, Sita Satu Kilogram Narkoba

- Sabtu, 27 Juni 2026 | 10:10 WIB
Polisi Tangkap Kurir Sabu di Pasar Baru, Sita Satu Kilogram Narkoba

Polisi menangkap seorang kurir narkoba di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, dan menyita satu kilogram sabu dari tangannya. Tersangka berinisial RN, pria berusia 32 tahun, diamankan Unit II Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat pada Selasa (9/6) pukul 19.30 WIB setelah petugas menerima laporan warga tentang peredaran narkotika di lokasi tersebut.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1.022,3 gram yang disimpan di dalam tas milik tersangka. Selain narkotika, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain yang turut memperkuat dugaan keterlibatan RN dalam jaringan peredaran gelap.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold Hutagalung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas peredaran narkoba di wilayah hukumnya.

"Kami tidak akan memberikan ruang bagi para pelaku peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti dan menjadi bagian penting dalam upaya menjaga keamanan serta menyelamatkan generasi muda," ujarnya dalam keterangan resmi pada Sabtu (27/6/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, RN mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial EL yang saat ini masih dalam pengejaran. Tersangka diketahui telah menjalankan aksinya selama kurang lebih lima bulan. Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S Kuncoro menjelaskan peran RN dalam jaringan ini.

"Tersangka RN mendapatkan narkotika jenis sabu dari seseorang berinisial EL. Kemudian tersangka menunggu arahan untuk menyerahkan barang tersebut kepada pihak lain. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan lainnya," kata AKBP Wisnu.

RN saat ini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Kombes Reynold juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.

"Kami mengimbau masyarakat, apabila mengetahui adanya tindak pidana, gangguan kamtibmas, atau membutuhkan bantuan kepolisian, segera menghubungi layanan call center Polri 110. Layanan tersebut siap menerima laporan masyarakat selama 24 jam," jelasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags