Eks Dirut Bank BJB Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi Iklan

- Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:10 WIB
Eks Dirut Bank BJB Diperiksa KPK sebagai Tersangka Korupsi Iklan

Mantan Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Yuddy Renaldi, akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 13 Agustus 2026. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB tahun anggaran 2021-2023.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan kehadiran Yuddy. "Pada hari ini, Kamis (13/8), saudara YR selaku Direktur Utama PT Bank BJB tahun 2019 sampai dengan 2025 memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Penyidik," ujarnya kepada wartawan. Namun, Budi belum merinci materi yang akan digali penyidik dari Yuddy. Ia hanya menegaskan pemeriksaan dilakukan dalam status tersangka.

Pemeriksaan ini merupakan lanjutan dari proses hukum yang berjalan. Sebelumnya, KPK telah menahan empat tersangka lain dalam perkara yang sama. Mereka adalah Widi Hartoto, Pemimpin Divisi Corporate Secretary Bank BJB (2020-2024); Ikin Asikin Dulmanan, Direktur PT Cakrawala Kreasi Mandiri sekaligus pemilik PT Antedja Muliatama; Sophan Jaya Kusuma, Komisaris PT Cipta Karya Sukses Bersama; serta Suhendrik, Direktur PT Wahana Semesta Bandung Ekspres.

Keempatnya ditahan sejak 10 Agustus 2026. "Keempat tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 10 Agustus sampai dengan 29 Agustus 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/8).

Pada kesempatan itu, Taufik menjelaskan penyidik sebenarnya memanggil lima tersangka. Namun, Yuddy Renaldi tidak hadir karena sakit. "Sementara terhadap saudara YR (Yuddy Renaldi) meminta penjadwalan ulang dalam pemeriksaan hari ini, karena kondisi sedang sakit," terangnya. Ia menambahkan, "Segera kita akan lakukan penjadwalan ulang untuk tindakan-tindakan upaya paksa berikutnya."

Kasus ini bermula dari pengadaan iklan yang dikelola Divisi Corporate Secretary Bank BJB pada 2021 hingga 2023. Bank BJB menganggarkan dana sebesar Rp 409 miliar untuk iklan di media melalui kerja sama dengan enam agensi. Namun, realisasi pembayaran tidak sesuai angka tersebut. Penunjukan agensi pun diduga tidak mengikuti ketentuan yang berlaku.

Yuddy Renaldi bersama Widi Hartoto, yang saat itu menjabat Pemimpin Divisi Corporate Secretary, diduga menyiapkan pengadaan agensi sebagai sarana untuk menerima kickback. Widi kemudian mengadakan pengadaan jasa agensi dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) yang bukan berupa nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari proses lelang. Panitia pengadaan juga diperintahkan agar tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai SOP.

Selain itu, penyidik menemukan adanya penilaian tambahan setelah pemasukan penawaran, yang dikenal sebagai post-bidding. Akibat perbuatan tersebut, negara diduga dirugikan hingga Rp 222 miliar. KPK menduga dana itu digunakan untuk memenuhi kebutuhan nonbujeter.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk Yuddy Renaldi. Mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags