Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar 20 Nama dalam Korupsi Makan Bergizi Gratis

- Senin, 08 Juni 2026 | 17:30 WIB
Mantan Wakil Kepala BGN Ajukan Justice Collaborator, Siap Bongkar 20 Nama dalam Korupsi Makan Bergizi Gratis
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, resmi mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Langkah ini diambil dengan kesiapan untuk membongkar keterlibatan pihak-pihak lain yang diduga turut bermain dalam program strategis nasional tersebut. Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menyampaikan pernyataan tersebut kepada wartawan di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Senin (8/6/2026). “Kami baru saja dari rutan untuk mendapatkan pernyataan dari klien kami, di mana klien kami menyatakan akan mengajukan JC,” ujarnya. Krisna menegaskan bahwa pengajuan status justice collaborator bukanlah upaya untuk menghindari proses hukum. Sebaliknya, langkah ini justru menunjukkan sikap kooperatif dari Sony untuk mengungkap aktor-aktor yang terlibat dalam dugaan korupsi di program unggulan presiden tersebut. “Kita bukan menghindar dari permasalahan hukum, tapi kita ingin mengungkap dan kooperatif mengungkap siapa-siapa saja yang terlibat di dalam program unggulan presiden ini. Jadi, sekali lagi kita bukan menghindar,” tegasnya. Menurut Krisna, Sony telah mulai menyebutkan nama-nama pihak yang diduga terlibat. Setidaknya sudah ada lebih dari 20 nama yang disampaikan dalam pemeriksaan awal. Namun, jumlah itu disebut masih belum lengkap karena kondisi kliennya yang kelelahan saat menjalani pemeriksaan sebelumnya. “Lebih dari 20 nama itu disebutkan, cuma klien kami bilang itu baru sebagian. Karena kemarin pemeriksaan cukup lelah, jadi akan diungkap lagi pada pemeriksaan lanjutan. Intinya baru sebagian saja nama-nama itu,” jelas Krisna. Krisna juga mengungkapkan alasan mengapa Sony enggan menanggung sendiri seluruh tanggung jawab dalam kasus ini. Ia menyebut sejumlah pihak yang menjabat sebagai Person in Charge (PIC) diduga menyalahgunakan dana dan wewenang yang diberikan. “Contohnya, klien kami memberikan titik ini, misalkan 50 kepada A, 100 kepada B. Ternyata yang dibangun hanya sedikit, sisanya dijual. Lalu mereka (PIC) mengatakan PIC klien kami. Masak uangnya masuk ke mereka semua, tapi dibebankan kepada klien kita?” ungkapnya. Tak hanya menyangkut pembagian titik lokasi, Sony juga berencana membongkar dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang di lingkungan BGN. Hal ini akan diungkap dalam pemeriksaan lanjutan. “Dalam pemeriksaan besok, klien kami akan mengungkap bagaimana proses tender seperti motor, kemudian IT, lalu tablet, kemudian ada pengadaan kaos kaki dan sebagainya. Itu akan diungkap lebih besar lagi dan dipastikan klien kami tidak membidangi pengadaan-pengadaan itu,” pungkas Krisna. Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi ini, yaitu Sony Sonjaya, mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tidak memenuhi kelayakan. Lebih dari sekadar intervensi, ketiga tersangka juga diduga memiliki afiliasi dengan sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui afiliasi tersebut, yayasan-yayasan yang terhubung dengan mereka diduga menerima dana miliaran rupiah setiap harinya. Kejagung juga mengendus adanya intervensi dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil serta mengandung markup harga. Seluruh pengadaan tersebut telah direalisasikan. Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar