Gubernur Sumut Desak PLN Beri Kompensasi ke Pelanggan Akibat Pemadaman Bergilir

- Senin, 08 Juni 2026 | 18:35 WIB
Gubernur Sumut Desak PLN Beri Kompensasi ke Pelanggan Akibat Pemadaman Bergilir

Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, mendesak PT PLN (Persero) untuk bertanggung jawab penuh atas dampak pemadaman listrik bergilir yang dinilai telah merugikan masyarakat luas. Ia menyoroti lemahnya komunikasi perusahaan pelat merah itu kepada pelanggan, yang dinilai tidak maksimal dalam memberikan informasi terkait jadwal dan wilayah terdampak.

Dalam beberapa hari terakhir, keluhan masyarakat dari berbagai daerah terus mengalir akibat pemadaman yang terjadi secara bergilir. Menurut Bobby, ketiadaan informasi yang jelas membuat warga tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan, sehingga aktivitas sehari-hari, terutama bagi pelaku usaha kecil, terganggu secara signifikan.

“Masyarakat sudah mengeluh, Pak. Mereka merugi akibat pemadaman bergilir ini, terutama pengusaha kecil yang mengandalkan penggunaan listrik. Masalahnya, kita tidak tahu bagaimana pemadaman listrik berlangsung. Masyarakat tidak diberitahu dengan jelas sehingga tidak ada persiapan, dan itu berulang setiap hari,” ujar Bobby dalam keterangan tertulis, Senin (8/6/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan Bobby saat meninjau Kantor PLN Unit Pelaksana Pengatur Beban Sumatera Bagian Utara (UP2B Sumbagut) yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Lorong XII Nomor 6, Medan. Dalam kesempatan itu, ia mengakui bahwa masyarakat pada dasarnya masih dapat memahami kondisi darurat akibat kerusakan belasan tower transmisi listrik yang dipicu cuaca ekstrem. Namun, ia menekankan bahwa kondisi tersebut harus diimbangi dengan penyampaian informasi yang transparan dan terkoordinasi, baik kepada pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Kalau ada kendala seperti ini, sampaikan ke kami (pemerintah), mana yang bisa kami bantu. Atau pihak PLN bisa sampaikan ke kepala daerah (bupati/wali kota), biar mereka juga tahu dan membantu sosialisasinya ke masyarakat. Jadi jangan seperti ini, terus beralasan,” tegasnya.

Atas kondisi tersebut, Bobby meminta PLN memberikan kompensasi kepada seluruh pelanggan yang terdampak di Sumatera Utara. Bentuk kompensasi itu tidak harus berupa uang tunai, melainkan dapat berupa keringanan tagihan listrik atau diskon pembelian token bagi pelanggan prabayar, selama memungkinkan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Seberapa nanti besaran kompensasi yang diberikan, itu kita minta kepada PLN untuk menentukan. Tetapi yang jelas, penekanan kita ke situ, harus ada kompensasi. Sebagaimana kita yang terlambat membayar sedikit saja, langsung ada sanksi pemutusan hingga pencopotan meteran. Kita tunggu dua tiga hari ke depan untuk proses perbaikannya,” katanya.

Sementara itu, General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, Mundakhir Salman, menyampaikan permohonan maaf kepada Gubernur dan seluruh masyarakat Sumatera Utara atas gangguan layanan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa pihaknya terus melakukan percepatan perbaikan terhadap 12 tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) yang mengalami kerusakan.

Menanggapi usulan kompensasi, Mundakhir menyatakan akan meneruskan desakan Gubernur tersebut kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal ini mengingat kewenangan penetapan kompensasi berada di tangan pemerintah pusat. Meskipun demikian, PLN menargetkan proses perbaikan jaringan listrik dapat rampung dalam dua hingga tiga hari ke depan sehingga pasokan listrik dapat kembali normal.

Turut hadir dalam pertemuan tersebut, GM PLN UID Sumut Mundakhir Salman, GM PLN UIP3B Sumatera Amiruddin, Manager UP2B Sumbagut August Achilles, serta sejumlah pejabat lainnya. Dari pihak Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, Bobby didampingi oleh Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Sumut Deddy JP Harahap, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Sumut Erwin Harahap, serta pejabat terkait lainnya.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar