Pemerintah memastikan akan menindaklanjuti putusan Majelis Etik Ombudsman yang memberhentikan Hery Susanto dari jabatan Ketua Ombudsman Republik Indonesia. Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat itu dijatuhkan setelah Hery ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pihaknya menghormati keputusan majelis etik tersebut. Ia menegaskan bahwa integritas dan kepatuhan terhadap hukum merupakan prinsip yang harus dijunjung oleh seluruh penyelenggara negara.
“Ya, kita menghormati keputusan itu ya,” ujar Prasetyo kepada awak media di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (8/6/2026).
Prasetyo menambahkan, pemerintah tidak menginginkan kasus serupa menimpa pejabat negara mana pun. Ia berharap setiap aparatur negara dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan baik sehingga terhindar dari persoalan hukum maupun pelanggaran etik.
“Tentunya itu sebenarnya kan tidak hanya berlaku untuk Ombudsman ya, berkenaan dengan masalah apa namanya, kejadian itu kan kita tidak ingin terjadi kepada siapapun para pejabat negara. Jadi kita menghormati, kita tindaklanjuti semuanya,” tuturnya.
Sebelumnya, Majelis Etik Ombudsman menjatuhkan sanksi pemecatan kepada Hery Susanto setelah menggelar rapat pleno terkait dugaan pelanggaran kode etik, Senin (8/6/2026). Dalam putusannya, majelis menyatakan Hery terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman.
“Menjatuhkan sanksi tingkat berat yaitu pemberhentian tidak dengan hormat dari jabatan Ketua merangkap Anggota Ombudsman Republik Indonesia masa jabatan 2026-2031 kepada Hery Susanto,” kata anggota Majelis Etik Ombudsman Partono di kantor Ombudsman, Jakarta Selatan.
Selain itu, majelis etik merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman untuk menyampaikan salinan putusan ini kepada Presiden Prabowo Subianto. Langkah itu dimaksudkan agar presiden dapat mengeluarkan keputusan pemberhentian tetap sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Merekomendasikan kepada pimpinan Ombudsman Republik Indonesia untuk menyampaikan salinan putusan Majelis Etik ini kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia c.q. Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia untuk melakukan pengisian anggota dan ketua yang baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Partono.
Ia menegaskan bahwa putusan majelis etik bersifat final dan mengikat dalam penegakan kode etik serta kode perilaku insan Ombudsman Republik Indonesia.
Artikel Terkait
Ruben Onsu Pertimbangkan Gugatan Hak Asuh Anak Usai Sarwendah Diduga Sindir di Depan Publik
Mobil Jeep Chery Terguling di Tol Bandara Soetta Usai Gagal Menyalip dari Kiri
Kepala BGN Baru Rekrut Profesor Gizi dan Dokter Anak untuk Kawal Program Makan Bergizi Gratis
PT Esa Medika Mandiri Siapkan Ekspansi Produksi dan Jaringan Distribusi pada 2026