Fraksi Golkar MPR Desak Pembentukan UU Obligasi Daerah untuk Percepat Pembangunan

- Senin, 08 Juni 2026 | 18:45 WIB
Fraksi Golkar MPR Desak Pembentukan UU Obligasi Daerah untuk Percepat Pembangunan

Percepatan pembentukan Undang-Undang (UU) Obligasi Daerah dinilai menjadi kebutuhan mendesak di tengah tekanan percepatan pembangunan daerah yang berhadapan dengan keterbatasan anggaran pemerintah. Fraksi Partai Golkar (FPG) MPR RI menegaskan bahwa kepastian hukum bagi pemerintah daerah, investor, dan seluruh pemangku kepentingan dalam penerbitan instrumen pembiayaan ini hanya dapat terwujud jika ada landasan undang-undang yang kuat.

Ketua FPG MPR RI, Melchias Markus Mekeng, mengungkapkan bahwa meskipun regulasi turunan telah tersedia sejak lama, belum ada satu pun pemerintah daerah yang berhasil menerbitkan obligasi. Menurutnya, persoalan utama terletak pada ketiadaan kepastian hukum yang hanya bisa diberikan oleh undang-undang. “Obligasi daerah sebenarnya sudah mulai dibahas sejak tahun 1990-an. Namun sampai sekarang belum ada yang menerbitkan karena bagi investor belum ada kepastian. Kepastian itu harus tertuang dalam undang-undang,” ujar Mekeng dalam Diskusi Publik bertajuk ‘Obligasi Daerah Sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik’ di Tangerang Selatan, Banten, Senin (8/6).

Pernyataan tersebut disampaikan Mekeng di hadapan para pemangku kepentingan yang hadir dalam forum diskusi tersebut. Ia menilai kehadiran UU Obligasi Daerah akan memberikan rasa aman bagi investor sekaligus membuka alternatif pembiayaan pembangunan daerah di luar sumber pendanaan konvensional. Salah satu rekomendasi utama yang ia sampaikan adalah perlunya penyusunan undang-undang ini dengan mengacu pada keberhasilan UU Surat Utang Negara (SUN). “Penyederhanaannya adalah dengan segera menyelesaikan undang-undang tentang obligasi daerah. Kita bisa melakukan mirroring terhadap Undang-Undang Surat Utang Negara yang telah berhasil membangun kepercayaan investor sejak diterbitkan pada 2002,” kata Mekeng.

Dalam aspek penjaminan, Mekeng berpandangan bahwa negara perlu hadir untuk memberikan jaminan terhadap obligasi daerah guna meningkatkan kepercayaan pasar. “Menurut saya yang paling baik adalah negara menjamin obligasi daerah. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya merajut NKRI karena pemerintah pusat tetap hadir memperhatikan daerah,” tuturnya. Ia juga berharap masyarakat di daerah dapat berpartisipasi sebagai investor dalam obligasi daerah sehingga manfaat pembangunan dapat dirasakan secara langsung oleh masyarakat setempat.

Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah terus meningkat seiring kompleksitas tantangan pembangunan dan keterbatasan ruang fiskal yang dihadapi pemerintah daerah. “Obligasi dan sukuk daerah memiliki potensi besar sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kapasitas fiskal daerah, membuka ruang pendanaan yang lebih berkelanjutan, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan daerahnya masing-masing,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, obligasi dan sukuk daerah dapat menjadi solusi atas ketidaksesuaian antara kebutuhan pembiayaan jangka panjang dan keterbatasan sumber pendanaan fiskal daerah yang bersifat jangka pendek. Selain menyediakan alternatif sumber pembiayaan, instrumen ini juga membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi langsung dalam proyek-proyek strategis di daerah. “Dengan melibatkan masyarakat sebagai investor, pemerintah daerah tidak hanya memperoleh tambahan sumber pendanaan, tetapi juga dapat menumbuhkan rasa memiliki dan kebanggaan masyarakat terhadap pembangunan daerahnya,” kata Hasan.

Meski regulasi mengenai obligasi dan sukuk daerah telah tersedia selama lebih dari 15 tahun, Hasan mengakui hingga saat ini belum ada pemerintah daerah di Indonesia yang merealisasikan penerbitan instrumen tersebut. Menurutnya, tantangan yang dihadapi tidak hanya bersifat teknis, tetapi juga mencakup aspek tata kelola dan dukungan kebijakan. “Secara regulasi, kerangka hukum penerbitan obligasi dan sukuk daerah telah tersedia mulai dari tingkat undang-undang, peraturan pemerintah, hingga peraturan OJK. Yang diperlukan saat ini adalah komitmen bersama untuk mengatasi berbagai hambatan implementasi di lapangan,” ujar Hasan.

Di sisi lain, Direktur Pemeringkatan PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), Hendro Utomo, menyampaikan bahwa pasar surat utang nasional masih memiliki ruang yang sangat besar untuk mendukung pendanaan pembangunan daerah. Berdasarkan data yang dipaparkan, porsi utang pemerintah daerah saat ini hanya sekitar 0,43 persen dari total utang sektor publik nasional. Angka ini menunjukkan masih minimnya pemanfaatan instrumen pembiayaan jangka panjang oleh pemerintah daerah. “Kami melihat potensi yang besar bagi pemerintah daerah untuk memanfaatkan pasar modal sebagai sumber pendanaan pembangunan. Dari sisi investor maupun kapasitas pasar, peluangnya masih sangat terbuka,” kata Hendro.

Hendro menuturkan bahwa pemeringkatan menjadi salah satu elemen penting dalam penerbitan obligasi daerah karena memberikan gambaran objektif mengenai risiko kredit pemerintah daerah kepada investor. “Peringkat merupakan alat ukur independen yang membantu investor menilai kemampuan pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban keuangannya secara tepat waktu. Ini menjadi dasar penting dalam pengambilan keputusan investasi,” jelasnya.

Sementara itu, Komisaris Utama PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), Tito Sulistio, menekankan perlunya terobosan kebijakan agar obligasi daerah tidak hanya menjadi instrumen yang tersedia secara regulatif, tetapi juga dapat diimplementasikan secara nyata. Menurut Tito, Indonesia telah memiliki landasan regulasi selama lebih dari dua dekade, namun belum menghasilkan satu pun penerbitan obligasi daerah. “Jangan sampai setelah lebih dari 20 tahun pengaturan tersedia, obligasi daerah masih belum terealisasi. Sudah saatnya instrumen ini dijalankan sebagai salah satu pilar baru pembiayaan pembangunan daerah,” tegasnya.

Tito juga mendorong pengembangan model pembiayaan berbasis pendapatan proyek (revenue-based financing), sehingga penerbitan obligasi daerah dapat didukung oleh arus kas proyek yang jelas dan terukur. “Kita perlu mengubah paradigma dari pembiayaan yang semata-mata berbasis APBD menjadi pembiayaan yang didukung pendapatan proyek, sehingga lebih menarik bagi investor dan lebih berkelanjutan,” ujarnya.

Diskusi publik ini turut dihadiri oleh sejumlah tokoh, antara lain Wakil Ketua FPG MPR RI Firman Soebagyo, Sekretaris FPG MPR RI Ferdiansyah, Wakil Bendahara FPG MPR RI Puteri Anetta Komarudin, dan Anggota FPG MPR RI Ahmad Irawan. Selain itu, hadir pula beberapa narasumber ahli lainnya, seperti Direktur Mandiri Sekuritas Sherry Juwita Lestari, Direktur Utama BNI Asset Management Mungki Ariwibowo Adil, dan Direktur Utama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) Samsul Hidayat.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar