MURIANETWORK.COM - Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution sudah sejak lama memiliki hubungan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP) yang ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Untuk itu, KPK bakal memeriksa Bobby Nasution dalam kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumut.
Pemeriksaan perlu dilakukan untuk menelusuri aliran uang dari perkara korupsi yang menyeret salah satu anak buah Bobby, yaitu Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Obaja Putra Ginting (TOP).
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumut.
Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya menggunakan metode follow the money dalam kasus ini.
"Terkait dengan profil dari TOP dari PUPR tadi menyampaikan orang dekatnya gubernur, Saudara BN, bahkan mungkin dari sebelum jadi gubernur ya, sudah menjadi orang dekatnya.
Kemudian pernah juga menjabat Plt. Sekda Kota Medan waktu Saudara BN menjabat Wali Kota Medan gitu ya dan lain-lain," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6/2025).
"Nah yang ditanyakan adalah apakah KPK akan mengusut setoran-setoran ke BN ataupun ke atasannya dari BN. Nah tentu ya kami seperti juga yang telah disampaikan beberapa waktu, bahwa saat ini sedang dilakukan upaya follow the money, mengikuti ke mana uang itu," imbuhnya.
Asep mengisyaratkan KPK tidak akan pilih kasih dalam mengusut kasus korupsi di perkara ini.
Soalnya KPK terus bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri jejak uang atau follow the money dalam kasus ini.
"Seperti saya sampaikan bahwa selebihnya ini sedang kita ikuti. Kalau nanti ke siapa pun ke atasannya atau mungkin ke sesama kepala dinas atau ke gubernur, ke mana pun itu dan kami memang meyakini, kami tadi juga sudah sampaikan bahwa kita bekerja sama dengan PPATK untuk melihat ke mana saja uang itu bergerak,” kata Asep.
Lebih jauh, Asep menegaskan bahwa KPK akan memeriksa pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut.
Tak terkecuali dengan memeriksa menantu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi), Bobby Nasution.
"Nah kita tentu akan panggil, akan kita minta keterangan, apa dan bagaimana sehingga uang itu bisa sampai kepada yang bersangkutan. Jadi tidak ada dalam hal ini yang akan kita kecualikan. Kalau memang bergerak ke salah seorang, misalkan ke kepala dinas yang lain atau ke gubernurnya, kita akan minta keterangan, kita akan panggil dan kita minta keterangan. Ditunggu saja ya," ujar Asep.
Asep turut menyinggung kunjungan Bobby Nasution ke Gedung KPK pada bulan April 2025 lalu.
Kunjungan tersebut disebut tidak secara spesifik membahas kasus ini.
"Kemudian pada bulan April, ini Saudara BN, selaku gubernur terpilih di Sumatera Utara. Ini sepengetahuan kami tidak hanya gubernur Sumatera Utara, gubernur Jawa Barat juga ke sini dan beberapa gubernur yang lain, beberapa kepala daerah yang lain ke sini,” katanya.
"Tentunya menyampaikan beberapa hal yang ada di wilayahnya. Yang disampaikan tidak spesifik terkait tentang ini. Memang mungkin terkait dengan birokrasi yang ada di sana, hambatan-hambatan birokrasi apa saja dan yang lain-lainnya," ujar Asep.
Anak Buah Bobby Nasution Jadi Tersangka
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka berdasarkan hasil giat operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara (Sumut).
Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Rasuli Efendi Siregar (RES) selaku Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Provinsi Sumut merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK); Heliyanto (HEL) selaku PPK Satker PJN Wilayah I Provinsi Sumut; M. Akhirun Efendi Siregar (KIR) selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG); M. Rayhan Dulasmi Pilang (RAY) selaku Direktur PT RN; dan Topan Obaja Putra Ginting (TOP) selaku Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumut.
Tersangka terakhir yakni Topan Obaja Putra Ginting, diketahui baru dilantik oleh Gubernur Sumut, Bobby Nasution, menjadi Kadis PUPR Sumut pada Februari 2025 lalu. "KPK melakukan gelar perkara dan menetapkan lima orang sebagai tersangka," kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Sabtu (28/6).
Adapun dalam giat OTT kali ini KPK mengungkap dua kasus sekaligus. Kasus pertama terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Dinas PUPR Sumut, yaitu:
a. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–SP. Pal XI tahun 2023, dengan nilai proyek Rp56,5 miliar;
b. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2024, dengan nilai proyek Rp17,5 miliar;
c. Rehabilitasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI dan penanganan longsoran tahun 2025;
d. Preservasi Jalan Sp. Kota Pinang–Gunung Tua–Sp. Pal XI tahun 2025.
Perkara kedua terkait dengan proyek-proyek pembangunan jalan di Satuan Kerja Pembangunan Jalan Nasional (PJN) Wilayah 1 Sumut, yaitu:
a. Proyek pembangunan Jalan Sipiongot batas Labusel, dengan nilai proyek Rp96 miliar;
b. Proyek pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot, dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.
"Total nilai proyek setidaknya sejumlah Rp231,8 miliar. KPK masih akan menelusuri dan mendalami proyek-proyek lainnya," kata Asep.
Sumber: tribunnews
Artikel Terkait
Menelisik Hubungan Bobby Nasution dan Topan Ginting, Kadis PUPR Sumut yang Jadi Tersangka KPK
5 Kontroversi Bobby Nasution, Dari Kasus Blok Medan hingga Orang Dekat Kena OTT KPK
Nilai Proyek Jalan di Sumut yang Dikorupsi Rp 231 M: Anak Buah Bobby Nasution Dijuluki Ketua Kelas
MENOHOK! Kini Calon Tersangka, Berikut 2 Kritikan Jusuf Kalla Saat Nadiem Makarim Jadi Menteri: Dibandingkan Dengan Anies Hingga Ki Hajar Dewantara