Rendahnya tingkat kesejahteraan dosen di Indonesia kembali menjadi sorotan dalam sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (25/5/2026). Ketua Umum Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Mohammed Ali Berawi, menyampaikan keprihatinan mendalam atas kondisi tersebut di hadapan majelis hakim.
Sidang yang menangani perkara Nomor 272/PUU-XXIII/2025 dan Nomor 24/PUU-XXIV/2026 ini menghadirkan sejumlah pihak, antara lain Serikat Dosen dan Karyawan Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta (SDK UP45), Asosiasi Dosen Indonesia (ADI), Perkumpulan Pendidik dan Guru (P2G), serta Melbourne Bergerak. Dalam kesempatan itu, Ali Berawi menilai pemberian upah rendah kepada tenaga profesional dengan latar belakang pendidikan tinggi bertentangan dengan prinsip fair wage, atau upah yang layak.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya menciptakan ketimpangan struktural di dunia akademik, tetapi juga berpotensi menggerus legitimasi profesi dosen di Indonesia. Ia mengungkapkan data yang memprihatinkan mengenai rata-rata gaji dosen di tanah air.
“Adapun rata-rata gaji dosen di Indonesia per bulan hanya sekitar Rp 3,36 juta. Angka tersebut jauh tertinggal dibandingkan dengan negara Asia Tenggara lainnya,” kata Ali dalam sidang lanjutan di Gedung MK, Jakarta.
Ali menegaskan bahwa kesejahteraan dosen bukanlah bentuk kemewahan, melainkan syarat fundamental agar tenaga pendidik dapat menjalankan tugas akademiknya secara optimal. Ia mengingatkan bahwa proses menjadi dosen memerlukan perjalanan panjang, biaya pendidikan yang besar, dedikasi intelektual, serta pengorbanan yang tidak sedikit. Sebagai gambaran atas keresahan profesi akademik, ia juga menyoroti fenomena tagar JanganJadiDosen yang sempat ramai di media sosial.
“Saya yakin, Yang Mulia juga sangat memahami pada saat tagar janganjadidosen, pada saat berbagai keluhan disampaikan oleh masyarakat profesi maupun masyarakat umum di dalam memperjuangkan kesejahteraan dosen,” jelas Ali Berawi.
Di sisi lain, perwakilan Perkumpulan Pendidik dan Guru (P2G), Feriyansyah, menilai guru dan dosen merupakan elemen utama dalam sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara dinilai memiliki tanggung jawab untuk menjamin kesejahteraan dan perlindungan yang memadai bagi tenaga pendidik. Menurut Feriyansyah, ketidakpastian penghasilan tidak hanya memengaruhi kehidupan pribadi tenaga pendidik, tetapi juga berpotensi menurunkan kualitas pendidikan secara keseluruhan.
Ia menilai kondisi tersebut dapat memperbesar ketimpangan pendidikan, mengganggu independensi akademik, hingga mendorong praktik komersialisasi pendidikan. Dalam praktiknya, banyak guru dan dosen di Indonesia harus mencari pekerjaan tambahan demi memenuhi kebutuhan hidup dasar.
“Kondisi ini mengakibatkan berkurangnya waktu untuk penelitian dan pengembangan diri, menurunnya kualitas pembelajaran, meningkatnya beban psikologis, dan melemahnya kebebasan akademik,” pungkasnya.
Artikel Terkait
Pelaku Pembacokan Penjual Ikan di Gowa Menyerahkan Diri ke Polisi
Mahfud MD Sebut Budaya Militer di Balik Ketidakselarasan Instruksi Prabowo dengan Aksi Bawahannya
Italia Lakukan Revolusi Total, Panggil 21 Pemain Muda untuk Bangkit dari Gagal Piala Dunia 2026
Midea Resmikan Pabrik Kulkas Terbesar di Indonesia, Target Produksi 2 Juta Unit per Tahun