Mahkamah Agung (MA) memangkas hukuman mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, dari sembilan tahun menjadi lima tahun penjara dalam perkara korupsi kerja sama operasional pembangunan dan pengelolaan Lombok City Center (LCC). Putusan kasasi tersebut mengubah vonis yang sebelumnya dijatuhkan oleh pengadilan tingkat pertama.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram, Kelik Trimargo, membenarkan adanya perubahan hukuman itu berdasarkan putusan kasasi nomor 3707 K/PID.SUS/2026. “Iya, betul. Lengkapnya sudah kami tampilkan dalam SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) Pengadilan Negeri Mataram,” ujarnya, Selasa (26/5/2026).
Dalam amar putusan, majelis hakim kasasi yang diketuai Jupriyadi menyatakan menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh penuntut umum maupun terdakwa. Meski demikian, majelis melakukan perbaikan pada kualifikasi dan pidana yang dijatuhkan. Perbaikan kualifikasi tersebut berkaitan dengan pembuktian perbuatan Zaini Arony yang dinyatakan melanggar dakwaan subsider penuntut umum.
Secara spesifik, perbuatan mantan bupati itu dinilai melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan putusan ini, masa hukuman yang harus dijalani Zaini Arony berkurang signifikan dibanding vonis sebelumnya.
Artikel Terkait
Personel Polairud Sumsel Lunasi Biaya RS hingga Antarkan Pemakaman Bayi Prasejahtera di Palembang
Pemerintah Tetapkan Libur Idul Adha 2026 pada 27-28 Mei, Berikut Contoh Pengumuman untuk Perusahaan
Rubio: Blokade Iran di Selat Hormuz Harus Diakhiri dengan Cara Apa Pun, tapi Pintu Diplomasi Masih Terbuka
Doktif Tegaskan Tak Akan Damai dengan Richard Lee, Berkas Perkara P21