Wakil Ketua DPR Kecam Penangkapan Sembilan WNI oleh Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

- Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB
Wakil Ketua DPR Kecam Penangkapan Sembilan WNI oleh Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Saan Mustopa, mengecam keras tindakan Israel yang menangkap sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla menuju Gaza. Ia menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah akan mengambil langkah tegas untuk menyelamatkan dan membebaskan seluruh WNI yang kini ditahan.

“Tentu kita menyayangkan dan mengutuk apa yang dilakukan oleh Israel terkait dengan penangkapan, baik terhadap jurnalis maupun WNI kita,” ujar Saan kepada wartawan pada Rabu, 20 Mei 2026.

Politikus Partai NasDem itu optimistis pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait, akan bekerja secara serius dan maksimal. Menurutnya, upaya diplomatik harus segera dijalankan untuk memastikan keselamatan para WNI yang ditangkap.

“Saya yakin pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjamin keselamatan warga negara kita, baik dari sisi keselamatan maupun upaya pembebasan dari penangkapan Israel,” kata Saan menambahkan.

Sementara itu, data yang dihimpun menyebutkan bahwa kesembilan WNI tersebut berasal dari berbagai lembaga dan media. Mereka adalah Herman Budianto Sudarsono dan Ronggo Wirasanu dari GPCI-Dompet Dhuafa yang berada di Kapal Zapyro, serta Andi Angga Prasadewa dari GPCI-Rumah Zakat di Kapal Josef. Selanjutnya, Asad Aras Muhammad dari GPCI-Spirit of Aqso dan Hendro Prasetyo dari GPCI-SMART 171 masing-masing berada di Kapal Kasr-1.

Di sisi lain, dua jurnalis dari Republika, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah, masing-masing berada di Kapal BoraLize dan Kapal Ozgurluk. Dua WNI lainnya, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo dan Rahendro Herubowo dari Tim Media GPCI dan iNews, juga tercatat berada di Kapal Ozgurluk. Seluruhnya kini ditahan oleh otoritas Israel usai misi kemanusiaan tersebut dicegat di perairan internasional.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar