KPK Periksa Dua Mantan Pejabat Balai Perkeretaapian Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

- Rabu, 20 Mei 2026 | 15:10 WIB
KPK Periksa Dua Mantan Pejabat Balai Perkeretaapian Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Jalur Kereta Api

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengagendakan pemeriksaan terhadap dua orang mantan pejabat di lingkungan Balai Perkeretaapian Kementerian Perhubungan. Keduanya dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek pengadaan jalur kereta api.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis pada Rabu (20/5/2026) menyatakan bahwa pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan tindak pidana korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan TPK terkait pengadaan jalur kereta api di lingkungan DJKA Kementerian Perhubungan,” ujarnya.

Dua orang yang dipanggil adalah JVS, yang pernah menjabat sebagai Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode Desember 2020 hingga Maret 2023, serta DS, mantan Pelaksana Tugas Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Bandung. Hingga saat ini, Budi belum merinci materi apa yang akan didalami dari keterangan kedua saksi tersebut.

Kasus ini mulai diusut oleh KPK sejak tahun 2023. Pengungkapan awal perkara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang menjaring sepuluh orang. Proses penyidikan terus berlanjut, dan hingga tahun 2026, lembaga antirasuah itu telah menetapkan sebanyak 21 orang sebagai tersangka.

Di antara para tersangka tersebut, terdapat sejumlah nama dari pihak swasta dan Badan Usaha Milik Negara. Mereka antara lain adalah Dion Renato Sugiarto, selaku Direktur PT Istana Putra Agung; Muchamad Hikmat, Direktur PT Dwifarita Fajarkharisma; serta Yoseph Ibrahim, yang menjabat sebagai Direktur PT KA Manajemen Properti hingga Februari 2023. Selain itu, Parjono yang merupakan Vice President PT KA Manajemen Properti dan Asta Danika, Direktur PT Bhakti Karya Utama, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar