Bank Indonesia mengambil sikap agresif dengan menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen. Langkah ini ditempuh untuk membentengi perekonomian domestik dari rambatan ketidakpastian global yang dipicu oleh memanasnya konflik di Timur Tengah. Keputusan tersebut diumumkan dalam konferensi pers hasil Rapat Dewan Gubernur di Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Sejalan dengan kenaikan suku bunga acuan, bank sentral juga mengerek suku bunga Deposit Facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 basis poin menjadi 6,00 persen. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan instrumen suku bunga, tetapi juga memperketat transaksi valuta asing di dalam negeri.
Salah satu gebrakan terbaru adalah pemangkasan batasan pembelian valas tunai tanpa dokumen pendukung. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada Juni 2026. “Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi USD25.000 per pelaku per bulan,” jelas Perry.
Perry memaparkan bahwa keputusan menaikkan suku bunga acuan merupakan langkah antisipatif jangka panjang. Fokus moneter saat ini diarahkan sepenuhnya pada aspek stabilitas demi mengawal inflasi pada 2026 dan 2027 agar tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5 ± 1 persen.
Untuk memastikan transmisi kebijakan berjalan efektif di tengah pelemahan nilai tukar, BI mengoptimalkan tiga strategi operasional utama. Pertama, meningkatkan intensitas intervensi valuta asing melalui transaksi Non-Deliverable Forward di pasar luar negeri maupun transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward di pasar domestik. Kedua, meningkatkan struktur suku bunga instrumen moneter pro-market sejalan dengan kenaikan BI-Rate untuk tetap menarik aliran masuk investasi portofolio asing. Ketiga, menjaga kecukupan likuiditas di pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer lebih dari 10 persen sesuai dengan ekspansi moneter, termasuk melalui transaksi Surat Berharga Negara di pasar sekunder secara terukur.
Meskipun kebijakan moneter diperketat di sektor stabilitas nilai tukar, Perry memastikan bahwa roda pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan dibiarkan mandek. Bank Indonesia tetap menjalankan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang diarahkan untuk mendukung pertumbuhan. Kebijakan makroprudensial yang longgar dipertahankan untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor riil produktif dengan tetap memitigasi risiko stabilitas sistem keuangan.
Di sisi lain, digitalisasi ekonomi terus dipacu melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri, serta peningkatan keandalan infrastruktur sistem pembayaran. Langkah ini diambil guna mendukung ekosistem keuangan yang inklusif di seluruh lapisan masyarakat.
Artikel Terkait
BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tunai Jadi 25 Ribu Dolar AS per Bulan, Berlaku Juni 2026
Amerika Serikat, Meksiko, dan Kanada Resmi Jadi Tuan Rumah Bersama Piala Dunia 2026, Final Digelar di New Jersey
Gubernur Sumbar Dorong Penambang Ilegal di Sijunjung Urus Izin Usai Longsor Tewaskan Sembilan Orang
Persebaya Makin Serius Negosiasi Reza Arya, Persaingan Ketat dengan Ernando Ari di Bawah Mistar