BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tunai Jadi 25 Ribu Dolar AS per Bulan, Berlaku Juni 2026

- Rabu, 20 Mei 2026 | 16:50 WIB
BI Pangkas Batas Pembelian Valas Tunai Jadi 25 Ribu Dolar AS per Bulan, Berlaku Juni 2026

Bank Indonesia (BI) mengambil langkah agresif dengan memangkas batas maksimal pembelian valuta asing (valas) tunai tanpa dokumen pendukung menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan. Kebijakan baru ini akan mulai berlaku pada Juni 2026, menyusul keputusan bank sentral menaikkan suku bunga acuan sebesar 50 basis poin menjadi 5,25 persen.

Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang digelar pada 19 hingga 20 Mei 2026. Langkah ini merupakan respons terhadap meningkatnya ketidakpastian global, terutama akibat memanasnya konflik geopolitik di Timur Tengah yang dinilai berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi domestik.

Selain menaikkan BI-Rate, bank sentral juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25 persen dan Lending Facility sebesar 50 basis poin menjadi 6,00 persen. Gubernur BI Perry Warjiyo menyatakan bahwa penguatan stabilitas nilai tukar rupiah dilakukan melalui berbagai instrumen, termasuk kebijakan transaksi valas di pasar domestik.

“Memperkuat kebijakan transaksi pasar valas melalui implementasi penurunan threshold tunai beli valas terhadap rupiah tanpa underlying menjadi 25 ribu dolar AS per pelaku per bulan yang mulai berlaku Juni 2026, guna mendukung stabilitas nilai tukar rupiah dan pendalaman pasar keuangan domestik,” ujar Perry dalam konferensi pers hasil RDG BI di Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Perry menjelaskan bahwa kenaikan suku bunga acuan merupakan langkah antisipatif atau pre-emptive jangka panjang untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Saat ini, fokus kebijakan moneter BI diarahkan untuk memastikan inflasi pada 2026 hingga 2027 tetap berada dalam target 2,5 persen plus minus satu persen.

Untuk memperkuat efektivitas transmisi kebijakan di tengah tekanan terhadap nilai tukar, BI mengoptimalkan tiga strategi operasional utama. Pertama, meningkatkan intensitas intervensi di pasar valas guna memperkuat stabilisasi rupiah melalui transaksi Non-Deliverable Forward di pasar luar negeri, serta transaksi spot dan Domestic Non-Deliverable Forward di pasar domestik.

Kedua, BI menyesuaikan struktur suku bunga instrumen moneter berbasis pasar sejalan dengan kenaikan BI-Rate agar tetap menarik aliran dana asing ke instrumen keuangan domestik. Ketiga, bank sentral menjaga kecukupan likuiditas pasar uang dan perbankan dengan memastikan pertumbuhan uang primer tetap di atas 10 persen atau tumbuh double digit, termasuk melalui pembelian Surat Berharga Negara di pasar sekunder secara terukur.

Sementara itu, meskipun kebijakan moneter diperketat untuk menjaga stabilitas nilai tukar, BI menegaskan bahwa dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi tetap dijaga melalui kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran yang pro-pertumbuhan. Bank sentral mempertahankan kebijakan makroprudensial longgar untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor produktif, namun tetap memperhatikan stabilitas sistem keuangan.

Di sisi lain, BI juga terus mempercepat digitalisasi ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri, serta peningkatan keandalan infrastruktur sistem pembayaran guna memperluas inklusi keuangan nasional.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar