KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

- Rabu, 20 Mei 2026 | 16:50 WIB
KPK Periksa Dirjen PHU Hilman Latief sebagai Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, pada Rabu (20/5/2026). Ia dimintai keterangan sebagai saksi dalam pengembangan kasus dugaan korupsi pengaturan kuota haji yang tengah disidik lembaga antirasuah.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan bahwa Hilman telah hadir memenuhi panggilan penyidik pada sore hari. Pemeriksaan terhadap pejabat tinggi Kementerian Agama itu masih berlangsung hingga saat ini.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara kuota haji, hari ini penyidik melakukan pemeriksaan saksi Saudara HL selaku Dirjen PHU Kementerian Agama,” ujar Budi kepada wartawan.

Ia menambahkan bahwa proses pemeriksaan masih berjalan dan publik diminta bersabar menanti perkembangan lebih lanjut. “Saksi sudah hadir sore ini. Pemeriksaan masih berlangsung, kita sama-sama tunggu ya. Nanti kami akan perbarui kembali,” tuturnya.

Ini bukan kali pertama Hilman diperiksa dalam kasus yang sama. Sebelumnya, pada September 2025, ia telah menjalani pemeriksaan selama 11 jam oleh penyidik KPK. Kala itu, ia dicecar soal aliran uang yang diduga terkait dengan pengaturan kuota haji.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, mantan Staf Khusus Yaqut sekaligus pengurus Pondok Pesantren Al-Ishlah Lasem, Ishfah Abidal Azis atau Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, Asrul Azis Taba.

Dari hasil penyidikan, KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan sejumlah uang kepada Yaqut selaku mantan menteri. Proses pemberian itu dilakukan melalui perantara, yakni Gus Alex yang kala itu menjabat sebagai staf khusus.

Ismail diduga menyerahkan uang senilai 30 ribu dolar AS kepada Gus Alex. Selain itu, Ismail juga disebut memberikan uang sebesar 5 ribu dolar AS kepada Hilman Latief, yang saat itu masih menjabat sebagai Dirjen PHU Kemenag pada tahun 2024.

Sementara itu, kerugian negara yang timbul akibat praktik korupsi dalam pengaturan kuota haji ini mencapai angka yang cukup fantastis. Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), negara dirugikan hingga Rp622 miliar.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar