KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo Nonaktif, Sita Empat Mobil Mewah

- Rabu, 20 Mei 2026 | 16:00 WIB
KPK Geledah Rumah Bupati Ponorogo Nonaktif, Sita Empat Mobil Mewah
Komisi Pemberantasan Korupsi menggeledah rumah Bupati Ponorogo nonaktif, Sugiri Sancoko, di Desa Bajang, Kabupaten Ponorogo, pada Selasa, 19 Mei 2026. Penggeledahan itu merupakan bagian dari penyidikan kasus baru yang menjerat kepala daerah tersebut, yakni dugaan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo periode 2020–2026.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa dari penggeledahan tersebut penyidik menyita empat unit kendaraan. Barang bukti itu terdiri dari tiga mobil jenis hardtop dan satu unit Toyota Alphard.

“Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita barang bukti berupa empat unit mobil,” ujar Budi dalam keterangannya, Rabu, 20 Mei 2026.

Tak hanya di kediaman pribadi Sugiri, penyidik KPK juga menggeledah dua kantor dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ponorogo, yaitu Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Dalam operasi tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen, surat, dan barang bukti elektronik.

“Dari penggeledahan pada dua kantor tersebut, tim penyidik mengamankan sejumlah barang bukti berupa dokumen, surat, serta barang bukti elektronik. Selanjutnya, barang bukti hasil penggeledahan tersebut dilakukan penyitaan untuk kepentingan proses penyidikan perkara,” lanjut Budi.

Sementara itu, KPK juga menggeledah rumah milik pihak swasta berinisial CTR yang berlokasi di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita barang bukti elektronik dan dua unit telepon genggam.

“Selanjutnya, atas barang bukti hasil penggeledahan tersebut dibawa dan diamankan guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” tutup Budi.

Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penerbitan surat perintah penyidikan baru pada akhir April 2026 sebagai pengembangan dari kasus dugaan korupsi yang sebelumnya menjerat Sugiri Sancoko. Budi menambahkan, dua sprindik yang diterbitkan berkaitan dengan tindak pidana gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Meski demikian, hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Betul (belum ada tersangka),” imbuh Budi.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar