MURIANETWORK.COM - Penyidik Kejaksaan Agung memeriksa seorang ibu rumah tangga yakni Fenny, pada Kamis (2/5/2024).
Fenny sendiri tak lain merupakan istri dari tersangka Thamron alias Aon selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM. Fenny dikabarkan diperiksa terkait kepemilikan aset sang suami selama ini dari bisnis timah.
Bahkan dikabarkan diperiksa juga terkait dugaan kuat keberadaan dari deposito atas salah satu anaknya yang senilai Rp1,3 triliun.
Kabar rekening gendut deposito itu telah beredar selama ini.
Keberadaan deposito itu sendiri dibocorkan langsung oleh mantan Kajati Bangka Belitung, Asep Maryono dalam berbagai kesempatan kepada wartawan.
Dalam perkara tipikor pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022, negara telah dirugikan senilai Rp271 triliun.
Berikut nama-nama tersangka yang telah ditetapkan Kejagung:
1. Thamron alias Aon Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCM.
2. Achmad Albani selaku Manager Operasional Tambang CV VIP dan PT MCM.
3. Suwito Gunawa Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa.
4. MB Gunawan Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa .
Artikel Terkait
Status Awas! Semeru Muntahkan Awan Panas hingga 14 Kilometer
TNI AD Bantah Keterlibatan Jenderal dalam Sengketa Lahan Jusuf Kalla
Pengacara Roy Suryo Sebut Penetapan Tersangka Sebagai Penyimpangan Hukum
Banjir Jakarta Berubah Jadi Pemadam, Motor Terbakar Ludes Diselamatkan Polisi