DPR Kecam Penangkapan Sembilan WNI oleh Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

- Rabu, 20 Mei 2026 | 17:45 WIB
DPR Kecam Penangkapan Sembilan WNI oleh Israel dalam Misi Kemanusiaan ke Gaza

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Saan Mustopa, mengecam keras tindakan Israel yang menangkap sembilan warga negara Indonesia yang tergabung dalam misi kemanusiaan Global Sumud Flotilla untuk Gaza. Ia menyatakan keyakinannya bahwa pemerintah akan bergerak cepat untuk menyelamatkan dan membebaskan seluruh WNI yang kini ditahan oleh otoritas Israel.

“Tentu kita menyayangkan dan mengutuk apa yang dilakukan oleh Israel terkait dengan penangkapan, baik terhadap jurnalis maupun WNI kita,” ujar Saan kepada wartawan pada Rabu, 20 Mei 2026. Pernyataan itu menegaskan sikap tegas DPR terhadap pelanggaran hukum internasional yang dialami oleh para relawan Indonesia.

Politisi itu meyakini bahwa pemerintah, khususnya Kementerian Luar Negeri dan lembaga terkait, akan menangani kasus ini secara serius. Ia optimistis seluruh WNI yang ditangkap akan segera dibebaskan dan keselamatan mereka dapat dijamin.

“Saya yakin pemerintah akan berusaha semaksimal mungkin untuk menjamin keselamatan warga negara kita, baik jurnalis maupun relawan, dan akan berupaya secepatnya membebaskan mereka dari penangkapan oleh Israel,” kata Saan menambahkan.

Sebanyak sembilan WNI yang ikut serta dalam Global Sumud Flotilla 2026 kini berada dalam tahanan Israel. Mereka terdiri dari perwakilan berbagai lembaga, antara lain Herman Budianto Sudarsono dan Ronggo Wirasanu dari GPCI-Dompet Dhuafa yang berada di Kapal Zapyro, serta Andi Angga Prasadewa dari GPCI-Rumah Zakat di Kapal Josef. Selain itu, terdapat Asad Aras Muhammad dari GPCI-Spirit of Aqso dan Hendro Prasetyo dari GPCI-SMART 171 yang masing-masing berada di Kapal Kasr-1. Dari kalangan jurnalis, Bambang Noroyono dan Thoudy Badai Rifan Billah dari Republika, Andre Prasetyo Nugroho dari Tempo, serta Rahendro Herubowo dari Tim Media GPCI dan iNews juga turut ditangkap.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar