Pemerintah Kelurahan Usul Satu Perlintasan Sebidang di Tebet Dipertahankan Demi Akses Warga ke SMA 37

- Kamis, 14 Mei 2026 | 15:15 WIB
Pemerintah Kelurahan Usul Satu Perlintasan Sebidang di Tebet Dipertahankan Demi Akses Warga ke SMA 37

Pemerintah Kelurahan Kebon Baru, Kecamatan Tebet, Jakarta Selatan, mengusulkan agar satu perlintasan sebidang yang menghubungkan permukiman warga dengan SMAN 37 Jakarta tetap dipertahankan dan dijadikan akses resmi. Usulan ini muncul di tengah langkah PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 1 Jakarta yang mulai menutup sejumlah perlintasan liar di jalur rel antara Stasiun Tebet dan Stasiun Cawang demi keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat.

Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kebon Baru, Samtopri, menyatakan bahwa perlintasan menuju SMA 37 menjadi prioritas utama untuk diresmikan. Menurutnya, akses tersebut sangat vital bagi warga yang setiap hari melintas untuk menuju berbagai fasilitas publik, seperti puskesmas dan pasar. “Kalau diusulkan untuk resmi, mungkin yang perlintasan yang menuju ke SMA 37 ya,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Meskipun mendukung penuh kebijakan penutupan perlintasan liar oleh PT KAI demi keselamatan bersama, Samtopri berharap masih ada satu akses yang bisa disisakan. Ia menekankan bahwa kebutuhan warga akan akses penyeberangan tidak bisa diabaikan begitu saja. “Cuman yang menjadi kalau seumpamanya semua ditutup juga, saya berharap masih ada yang disisakan satu,” katanya.

Harapan tersebut, lanjut Samtopri, bukan sekadar mempertahankan akses yang sudah ada, melainkan menjadikannya sebagai perlintasan yang diakui secara resmi oleh PT KAI. Dengan demikian, masyarakat tetap bisa menggunakannya secara sah dan aman. “Jadi harapan kami ya paling tidak, ada satu perlintasan nanti yang bisa diakui atau terdaftar di PT KAI, supaya perlintasan ini bisa dipergunakan masyarakat untuk lalu-lalang,” jelasnya.

Di wilayah Kebon Baru sendiri terdapat tujuh titik perlintasan kereta api. Rinciannya, lima perlintasan digunakan untuk pejalan kaki dan sepeda motor, sementara dua lainnya khusus untuk pejalan kaki. Perlintasan-perlintasan itu tersebar di beberapa RW, yakni satu titik di RW 05, dua titik di RW 06, dan dua titik di RW 12.

Sementara itu, penutupan perlintasan liar oleh PT KAI Daop 1 Jakarta bukanlah keputusan sepihak. Menurut Samtopri, lokasi penutupan telah melalui musyawarah bersama warga. Perpindahan lokasi penutupan, misalnya, dilakukan atas permintaan masyarakat karena perlintasan di RT 05 dinilai lebih banyak digunakan dibandingkan titik lainnya. “Pertimbangannya itu dari permintaan dari masyarakat saja sih. Karena akses yang di RT 05 itu mungkin lebih banyak masyarakatnya atau warganya yang menyeberang,” pungkasnya.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar