JAKARTA – Industri panas bumi punya peran krusial. Bukan cuma untuk ketahanan energi, tapi juga menyokong ekonomi nasional. Kalau dikembangkan dengan serius, manfaatnya bisa dirasakan di berbagai lini, mulai dari fiskal hingga kondisi makro ekonomi secara lebih luas.
Di sisi lain, sektor ini juga jadi penopang utama buat mencapai target RUPTL 2025-2034. Dokumen itu menetapkan, lebih dari separuh penambahan kapasitas pembangkit nasional sampai 2034 nanti harus berasal dari Energi Baru dan Terbarukan (EBET). Angkanya sekitar 51% sampai 61,3%. Nah, di dalamnya, Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) ditargetkan menyumbang tambahan 5,2 GW.
Tapi, menurut sejumlah pengamat, jalan menuju target itu nggak bakal mulus.
Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menyebut capaian kita masih jauh dari harapan. "Berdasarkan data, selama 2017-2023 kapasitas terpasang panas bumi hanya meningkat sekitar 789,21 MW," ungkapnya di Jakarta, Rabu lalu.
Bayangkan, sejak era 80-an sampai akhir tahun lalu, total kapasitas terpasang kita baru sekitar 2.597,51 MW. Itu artinya, baru sekitar 10,3% dari total potensi yang kita punya. Sangat kecil.
Komaidi membeberkan sederet tantangan yang bikin investor berpikir ulang. Risiko kegagalan eksplorasi, misalnya. Lalu ada masalah finansial karena struktur pasar dan waktu pengembangan yang nggak pasti. Belum lagi hambatan regulasi dan tata kelola seperti aturan PJBL, TKDN, perizinan yang berbelit, dan soal kepemilikan aset.
“Kemudian, ketidaksesuaian insentif pemerintah dengan kebutuhan pengembang,” tambahnya.
Faktor lain? Modal awalnya besar banget. Durasi pengembangannya lama. Plus, lokasi sumber daya panas bumi kebanyakan ada di daerah terpencil, yang otomatis menambah kompleksitas dan biaya.
Maka, penyempurnaan kebijakan di sejumlah aspek jadi keharusan. Regulasi perlu diperjelas, iklim investasi harus lebih menarik, dan insentif yang diberikan harus benar-benar efektif. Ambil contoh perizinan. Pemerintah perlu menyederhanakan prosesnya dan memberikan kepastian waktu yang jelas untuk setiap proyek PLTP.
Sinergi antar kementerian dan lembaga, sebagai bagian dari implementasi Perpres 112/2022, juga mutlak diperlukan. Soalnya, model pasar listrik kita kan masih monopsoni. Hanya ada satu pembeli. Dalam situasi seperti ini, kepastian soal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) itu sangat krusial. Pengembang biasanya harus menyelesaikan eksplorasi dulu sebelum dapat kontrak. Kalau waktunya nggak jelas, ya bikin resah.
Untuk mempercepat, negosiasi tarif sebaiknya cuma fokus pada harga dasar dan eskalasi selama masa kontrak berjalan. Ini bisa jadi solusi untuk masalah skema pembelian listrik yang diatur dalam Perpres 112/2022.
Penerapan skema feed-in tariff juga disebut-sebut sebagai instrumen penting. Skema ini bisa memberi kepastian harga dan meningkatkan minat investor. Caranya? Mungkin melalui revisi atau penguatan aturan yang ada.
Kita bisa belajar dari negara yang sudah sukses. Filipina, contohnya. Keberhasilan mereka didorong oleh regulasi yang solid. Perusahaan transmisi listrik nasional (Transco) di sana memberikan koneksi dan distribusi penuh untuk transaksi jual-beli listrik panas bumi. Pemerintah Filipina juga memberikan insentif, seperti pengurangan porsi pendapatan negara, kemudahan fiskal, hingga penyediaan data eksplorasi untuk swasta.
Sementara itu, Turki menunjukkan terobosan yang juga mengesankan. Dalam kurun 2014-2024, mereka berhasil menaikkan kapasitas PLTP sekitar 1.329 MW, dari 405 MW menjadi 1.734 MW. Kunci utamanya? Penyempurnaan kerangka regulasi. UU EBET di Turki memberikan keistimewaan khusus untuk panas bumi: feed-in tariff, perizinan yang dipercepat, insentif fiskal, bahkan jaminan kompensasi bagi investor yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah.
Jadi, tantangannya jelas. Tapi peluangnya juga besar. Tinggal bagaimana komitmen dan langkah nyata dijalankan, agar potensi yang terpendam di perut bumi Indonesia ini benar-benar bisa menyala untuk masa depan.
Artikel Terkait
Laba Bersih PTBA Melonjak 104,8 Persen di Kuartal I-2026 Meski Pendapatan Stagnan
Paradise Indonesia (INPP) Cetak Laba Rp44 Miliar di Kuartal I-2026, Segmen Komersial Jadi Motor Pertumbuhan
Wall Street Beragam di Tengah Reli Bulanan, S&P 500 dan Nasdaq Catat Kenaikan Terbaik Sejak 2020
Wall Street Berakhir Campur Aduk, S&P 500 Catat Kenaikan Bulanan Terbesar Sejak 2020