Maka, penyempurnaan kebijakan di sejumlah aspek jadi keharusan. Regulasi perlu diperjelas, iklim investasi harus lebih menarik, dan insentif yang diberikan harus benar-benar efektif. Ambil contoh perizinan. Pemerintah perlu menyederhanakan prosesnya dan memberikan kepastian waktu yang jelas untuk setiap proyek PLTP.
Sinergi antar kementerian dan lembaga, sebagai bagian dari implementasi Perpres 112/2022, juga mutlak diperlukan. Soalnya, model pasar listrik kita kan masih monopsoni. Hanya ada satu pembeli. Dalam situasi seperti ini, kepastian soal penandatanganan Perjanjian Jual Beli Listrik (PJBL) itu sangat krusial. Pengembang biasanya harus menyelesaikan eksplorasi dulu sebelum dapat kontrak. Kalau waktunya nggak jelas, ya bikin resah.
Untuk mempercepat, negosiasi tarif sebaiknya cuma fokus pada harga dasar dan eskalasi selama masa kontrak berjalan. Ini bisa jadi solusi untuk masalah skema pembelian listrik yang diatur dalam Perpres 112/2022.
Penerapan skema feed-in tariff juga disebut-sebut sebagai instrumen penting. Skema ini bisa memberi kepastian harga dan meningkatkan minat investor. Caranya? Mungkin melalui revisi atau penguatan aturan yang ada.
Kita bisa belajar dari negara yang sudah sukses. Filipina, contohnya. Keberhasilan mereka didorong oleh regulasi yang solid. Perusahaan transmisi listrik nasional (Transco) di sana memberikan koneksi dan distribusi penuh untuk transaksi jual-beli listrik panas bumi. Pemerintah Filipina juga memberikan insentif, seperti pengurangan porsi pendapatan negara, kemudahan fiskal, hingga penyediaan data eksplorasi untuk swasta.
Sementara itu, Turki menunjukkan terobosan yang juga mengesankan. Dalam kurun 2014-2024, mereka berhasil menaikkan kapasitas PLTP sekitar 1.329 MW, dari 405 MW menjadi 1.734 MW. Kunci utamanya? Penyempurnaan kerangka regulasi. UU EBET di Turki memberikan keistimewaan khusus untuk panas bumi: feed-in tariff, perizinan yang dipercepat, insentif fiskal, bahkan jaminan kompensasi bagi investor yang dirugikan oleh kebijakan pemerintah.
Jadi, tantangannya jelas. Tapi peluangnya juga besar. Tinggal bagaimana komitmen dan langkah nyata dijalankan, agar potensi yang terpendam di perut bumi Indonesia ini benar-benar bisa menyala untuk masa depan.
Artikel Terkait
Menteri Keuangan Purbaya: Saatnya Serok-Serok Saham di Tengah Koreksi
InJourney Perkuat Ekosistem Pariwisata Terpadu Bali-Nusra Lewat Kolaborasi Regional
Prasetyo Hadi Bantah Keterlibatan Istana dalam Mundurnya Dirut BEI
Pemerintah Pacu Demutualisasi BEI dan Naikkan Free Float, Respons Tekanan Global