Nadiem Makarim Jalani Operasi Semalam Usai Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

- Kamis, 14 Mei 2026 | 13:30 WIB
Nadiem Makarim Jalani Operasi Semalam Usai Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Korupsi Laptop

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, menjalani operasi medis pada Rabu malam, hanya beberapa jam setelah menjalani sidang pembacaan tuntutan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir, mengonfirmasi bahwa kliennya saat ini tengah dalam masa pemulihan pascaoperasi.

“Semalam baru selesai operasinya jam 12 malam, saat ini masa pemulihan,” kata Ari saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5/2026).

Menanggapi tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum, Ari mengaku pihaknya sudah memperkirakan hal tersebut. Menurutnya, tuntutan itu lebih didasari oleh emosi, bukan semangat keadilan.

“Kita sudah menduga akan tuntutan jaksa, karena mereka selalu mengabaikan fakta-fakta persidangan yang secara jelas meruntuhkan dakwaannya. Mereka menuntut dengan emosi bukan atas nama hukum dan keadilan,” ucapnya.

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Rabu (13/5), jaksa penuntut umum menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara. Jaksa Roy Riady menyatakan bahwa Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama,” ujar jaksa Roy saat membacakan amar tuntutan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nadiem Anwar Makarim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 18 tahun,” imbuhnya.

Selain pidana penjara, Nadiem juga dituntut membayar denda sebesar Rp1 miliar dengan subsider 190 hari kurungan. Lebih dari itu, jaksa menuntut pembayaran uang pengganti yang jumlahnya mencapai Rp5,68 triliun, terdiri dari Rp809,59 miliar dan Rp4,87 triliun. Jaksa menyatakan bahwa harta benda Nadiem dapat dirampas dan dilelang untuk menutupi kewajiban tersebut. Apabila hasil lelang tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama sembilan tahun.

Jaksa meyakini Nadiem melanggar Pasal 603 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar