Empat orang tersangka dugaan pengedar narkotika lintas provinsi dibekuk Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatera Barat di Kabupaten Agam, dengan barang bukti ganja seberat 150 kilogram yang diamankan dari tangan mereka.
Kepala BNN Provinsi Sumatera Barat, Brigjen Polisi Ricky Yanuarfi, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat. “Pelaku kami tangkap setelah mendapatkan informasi dari masyarakat adanya dugaan peredaran gelap narkotika,” ujarnya di Kota Padang, Kamis (14/5/2026).
Keempat tersangka yang telah ditetapkan berinisial MI, DR, A, dan NLP. Penangkapan terhadap mereka dilakukan pada Minggu, 10 Mei 2026, tepatnya di Nagari Koto Rantang, Kecamatan Palupuah, Kabupaten Agam. Namun, pengungkapan kasus baru disampaikan pada Rabu (13/5/2026) karena proses penyelidikan dan pengembangan masih berlangsung.
Dari hasil penyelidikan lanjutan, terungkap bahwa MI merupakan pemodal dalam jaringan ini. Ia membeli ratusan kilogram ganja tersebut di daerah Mandailing Natal, Sumatera Utara, untuk kemudian dijual atau dibawa ke Ranah Minang. Satu hari sebelum penangkapan, tim BNN Sumatera Barat telah memetakan pergerakan para pelaku, termasuk mengintai keberadaan mereka di Kota Bukittinggi.
Petugas mencurigai bahwa para tersangka akan menyelundupkan narkotika dari Sumatera Utara menuju Sumatera Barat. Pengintaian yang dilakukan akhirnya membuahkan hasil dengan penggerebekan di lokasi yang telah ditentukan.
Artikel Terkait
BNPP Tinjau Kesiapan Terminal Barang Internasional PLBN Motaain untuk Lancarkan Ekspor-Impor ke Timor Leste
Wakil Ketua MPR Minta Kesadaran Kolektif Cegah Penyebaran Hantavirus di Indonesia
Kenaikan Yesus Jadi Momentum Refleksi Krisis Kemanusiaan dan Lingkungan di Katedral Jakarta
Gunung Semeru Erupsi, Kolom Abu Capai 600 Meter, Status Siaga