178 Lapak PKL di Mariso Makassar Ditertibkan, Sebagian Dibongkar Sendiri Usai Tiga Kali Ditegur

- Kamis, 14 Mei 2026 | 13:00 WIB
178 Lapak PKL di Mariso Makassar Ditertibkan, Sebagian Dibongkar Sendiri Usai Tiga Kali Ditegur

Sebanyak 178 lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas fasilitas umum di Kecamatan Mariso, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, resmi ditertibkan pemerintah setempat. Langkah tegas ini menyasar bangunan-bangunan yang dinilai melanggar aturan pemanfaatan ruang publik dan tersebar di empat kelurahan berbeda.

Proses pembongkaran berlangsung pada Rabu (13/5/2026) di sejumlah titik wilayah Mariso. Menariknya, sebagian besar pedagang memilih untuk membongkar sendiri lapak dagangannya setelah sebelumnya menerima tiga kali surat teguran serta pemberitahuan batas waktu 2×24 jam.

Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, saat dikonfirmasi pada Kamis (14/5) merinci sebaran lapak yang ditertibkan. “Penertiban tersebut dilaksanakan di Kelurahan Mariso sebanyak 55 lapak, Kelurahan Panambungan 54 lapak, Kelurahan Kunjung Mae 46 lapak, dan Kelurahan Mario sebanyak 23 lapak,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah menurunkan alat berat dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Makassar untuk membantu merobohkan bangunan permanen. Langkah ini ditempuh khusus untuk lapak-lapak dengan struktur beton kuat yang sulit dibongkar secara manual. “Sebagian besar sudah bongkar mandiri. Ada yang ingin membongkar sendiri, tetapi terkendala karena struktur bangunan cukup kuat sehingga kami bantu dengan alat berat,” jelas Syahrir.

Sementara itu, petugas menemukan satu lapak di Jalan Nuri yang belum tersentuh pembongkaran. Pemiliknya mengklaim lahan tersebut sebagai milik pribadi. Menanggapi hal ini, pihak kecamatan akan segera melakukan verifikasi untuk memastikan status lahan, apakah benar merupakan aset pribadi atau justru bagian dari fasilitas umum milik Pemerintah Kota Makassar. “Ini akan kami tindak lanjuti untuk memastikan... Pendekatan yang kami lakukan tetap persuasif dan humanis,” ucap Syahrir.

Penertiban ini turut berdampak pada sejumlah pedagang lama, termasuk seorang penjual ikan bakar berusia 53 tahun di sekitar lahan eks Stadion Mattoanging. Ia diketahui telah berjualan sejak duduk di bangku SMP atau sekitar 40 tahun terakhir. Selama proses sterilisasi kawasan, Satpol PP bersama unsur TNI dan Polri melakukan pengawalan ketat. Secara keseluruhan, penertiban ini bertujuan untuk melancarkan arus lalu lintas serta mengembalikan fungsi ruang publik agar dapat dimanfaatkan oleh masyarakat secara luas.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar