Kabar menggejutkan datang dari Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni. Ia kembali berurusan dengan pihak berwajib atas kasus penyalahgunaan narkotika.
Kabar ini terungkap dari unggahan Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, yang mempublikasikan informasi mengenai penyerahan tersangka dan barang bukti.
Salah satu tersangka yang disebutkan dalam unggahan tersebut adalah Ammar Zoni, yang terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Berikut adalah rentetan kasus narkoba yang pernah menjerat Ammar Zoni.
1. Penangkapan Pertama pada 2017
Ammar Zoni pertama kali ditangkap terkait kasus narkoba pada 7 Juli 2017. Saat itu, ia ditangkap bersama dua orang lainnya di sebuah kompleks perumahan di Depok.
Polisi menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya ganja, lintingan rokok, alat hisap (bong), dan tujuh plastik kecil yang diduga bekas tempat sabu.
Ammar Zoni mengaku telah mengonsumsi narkoba selama setahun. Ia menggunakan ganja dan sabu dengan alasan untuk mencari kesenangan.
Mantan suami Irish Bella ini kemudian menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur selama hampir satu tahun.
2. Kembali Ditangkap pada 2023
Sekitar enam tahun setelah kasus pertamanya, pada 2023 Ammar Zoni kembali ditangkap oleh aparat Polres Metro Jakarta Selatan.
Bapak dua anak ini dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada 8 April 2023 malam di kawasan Sentul, Bogor.
Polisi menemukan barang bukti berupa paket sabu dan menetapkan Ammar Zoni sebagai tersangka bersama seorang sopir berinisial M dan temannya berinisial R.
Ammar Zoni kemudian divonis hukuman penjara selama tujuh bulan. Setelah menjalani masa hukuman, ia dinyatakan bebas pada 4 Oktober 2023.
3. Belum Genap Dua Bulan Bebas, Ditangkap Lagi
Seolah tak kapok, hanya dua bulan setelah dinyatakan bebas, bintang sinetron Anak Jalanan itu kembali dibekuk oleh pihak kepolisian.
Ammar Zoni ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan pada 12 Desember 2023. Di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan sejumlah barang bukti.
Barang bukti yang disita antara lain 4 paket sabu seberat total 4,6 gram, 1 paket daun ganja seberat 1,32 gram, alat isap, dan kertas untuk konsumsi ganja, timbangan elektronik, serta 1 unit ponsel.
Atas perbuatannya, Ammar Zoni dijatuhi pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp1 miliar. Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya yang menuntut 12 tahun penjara.
4. Terlibat Peredaran Narkoba dari Balik Rutan
Sudah mendekati masa bebas, Ammar Zoni kembali harus berhadapan dengan hukum. Kali ini karena terlibat dalam peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba.
Kabar ini terungkap dari unggahan Instagram Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 8 Oktober 2025.
JPU Kejari Jakarta Pusat telah menerima penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polsek Cempaka Putih dan Polres Metro Jakarta Pusat sebagai bagian dari tahap dua proses hukum.
Tersangka yang diserahkan adalah MAA alias AZ yang tak lain adalah Ammar Zoni, bersama dengan sejumlah tersangka lainnya.
Bahwa tersangka MAA alias AZ terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat, dan para tersangka telah diamankan Karupam Rutan Salemba dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan ganja sintetis (sinte), bunyi pernyataan dalam unggahan tersebut.
Perbuatan para tersangka dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) serta Pasal 112 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa tersangka MAA alias AZ merupakan mantan artis atau publik figur yang sebelumnya pernah dihukum dalam perkara narkotika, demikian pernyataan resmi dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.
Artikel Terkait
Rindu Gorong-gorong, Kondisi Jokowi Makin Mengkhawatirkan
Modus Ammar Zoni Edarkan Narkoba dari Rutan Salemba
PBNU Tolak Atlet Israel Bertanding di Jakarta
Curhat Terakhir Pegawai Minimarket Sebelum Dibunuh, Jasad Ditemukan di Hari Ulang Tahun