Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Beras Premium Jelita dan Topi Koki Tak Sesuai Standar Mutu

- Sabtu, 09 Mei 2026 | 12:35 WIB
Polri Tetapkan Dua Tersangka Kasus Beras Premium Jelita dan Topi Koki Tak Sesuai Standar Mutu

Satuan Tugas Pangan Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim mengungkap kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen pada dua merek beras premium, yakni Jelita dan Topi Koki, yang ditemukan tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan.

Dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah RSS, pemilik Toko Sam Yauw, yang bertanggung jawab atas produksi dan perdagangan beras premium merek Jelita. Sementara itu, SB, Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada Tbk, menjadi tersangka terkait beras premium merek Topi Koki.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus sekaligus Kepala Satgas Pangan Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengungkapkan bahwa PT Buyung Poetra Sembada memproduksi dan memperdagangkan beras premium yang tidak sesuai dengan standar mutu. Menurutnya, perusahaan tersebut menetapkan standar beras premium tanpa melalui proses pengendalian mutu yang semestinya.

"Kandungan di dalam kemasan tidak sesuai dengan komposisi beras premium yang telah ditetapkan," kata Ade Safri kepada wartawan pada Sabtu, 9 Mei 2026.

Hal serupa juga ditemukan pada praktik yang dilakukan oleh Toko Sam Yauw. Ade Safri menjelaskan bahwa toko tersebut memproduksi beras premium tanpa menggunakan peralatan yang sesuai standar dan tanpa melalui proses quality control.

Berkas perkara kedua tersangka, lanjut Ade Safri, telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Perkara tersebut teregistrasi dengan nomor laporan polisi LP/A/23/VII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 23 Juli 2025 dan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI tanggal 5 Agustus 2025.

"Hasil penyidikan perkara pidana yang dilakukan oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri yang tergabung dalam Satgas Pangan Polri telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum," tutur Ade Safri.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan/atau huruf f Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Berkas perkara SB dinyatakan lengkap pada 28 April 2026, sedangkan berkas perkara RSS menyusul pada 5 Mei 2026. Sebagai langkah lanjutan, penyidik akan melimpahkan barang bukti dan tersangka, atau tahap II, kepada masing-masing JPU pada Senin, 11 Mei 2026.

Penegakan hukum ini, menurut Ade Safri, bertujuan untuk menjaga stabilitas ketahanan pangan nasional. Ia menekankan pentingnya menjamin keterjangkauan harga dan ketersediaan stok, serta melindungi konsumen dari praktik kecurangan di pasar.

Di sisi lain, Ade Safri menegaskan bahwa tujuan utama dari langkah ini adalah memastikan harga pangan pokok tetap stabil dan terjangkau. Upaya ini juga untuk mencegah lonjakan harga yang tidak wajar yang dapat merugikan masyarakat luas.

"Memberantas praktik kecurangan dengan menindak tegas pelaku usaha nakal yang melakukan penimbunan, pengoplosan, pemalsuan standar mutu, atau spekulasi yang merugikan masyarakat," jelas Ade Safri.

Ia menambahkan bahwa pengawasan juga menyasar keamanan pangan. Seluruh bahan pokok yang beredar harus aman dikonsumsi dan bebas dari bahan berbahaya. Selain itu, kelancaran distribusi dari hulu ke hilir menjadi perhatian, termasuk memastikan pupuk bersubsidi tepat sasaran.

Melalui tindakan tegas dan terukur ini, Ade Safri berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana pangan. Ia juga mendorong kejujuran dalam berbisnis dan menjaga iklim pertanian yang kondusif.

"Satgas Pangan Polri mendukung ketahanan pangan nasional dan melindungi sektor pertanian dari ancaman yang dapat mengganggu ketersediaan maupun stabilitas harga pangan," pungkasnya.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar