Dua WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Muara Enim karena Beri Keterangan Palsu demi Izin Tinggal Investor

- Rabu, 24 Juni 2026 | 15:50 WIB
Dua WN Pakistan Dideportasi Imigrasi Muara Enim karena Beri Keterangan Palsu demi Izin Tinggal Investor

Dua warga negara asing asal Pakistan dideportasi oleh Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, setelah terbukti memberikan keterangan palsu saat mengurus izin tinggal. Keduanya, MUA (30) dan MF (28), diketahui merupakan kakak beradik yang menggunakan Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) kategori investor, namun tak mampu menunjukkan bukti setoran modal yang sah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, mengatakan bahwa kedua WNA tersebut dikenakan tindakan deportasi dan masuk dalam daftar penangkalan. “Keduanya diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ITAS,” ujarnya, Rabu (24/6/2026).

Pengungkapan kasus ini bermula dari Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilakukan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Muara Enim pada Kamis (18/6/2026) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU). Dalam operasi tersebut, petugas menemukan kedua WNA yang sedang berjalan menuju sebuah rumah makan di Jalan Dr. M. Hatta, Kecamatan Baturaja Timur.

Petugas kemudian menelusuri alamat tempat tinggal mereka di sebuah kost di Lorong Cermin, Baturaja Lama, Kecamatan Baturaja Timur. Dari pemeriksaan diketahui bahwa keduanya menggunakan ITAS investor dengan sponsor PT M Gani Bin Suleman. MUA tercatat sebagai direktur perusahaan tersebut, sementara MF berstatus sebagai staf.

“Dari hasil pemeriksaan, keduanya diduga melakukan pelanggaran keimigrasian berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa maupun izin tinggal,” kata Fanny.

Atas pelanggaran itu, kedua WNA dikenakan Pasal 123 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang ancaman pidananya mencapai lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp500 juta. Selain dideportasi, nama mereka juga dimasukkan dalam daftar penangkalan. Saat ini keduanya masih berada di save house Imigrasi dan rencananya akan diberangkatkan ke Jakarta untuk dideportasi ke negara asal.

Kepala Kantor Imigrasi Muara Enim, Ragil, menjelaskan lebih rinci kronologi pengungkapan kasus ini. Setelah diamankan, kedua WNA diperiksa pada Jumat (19/6/2026). Kepada petugas, mereka mengaku datang ke Kabupaten OKU untuk berwisata. Namun, dari hasil pemeriksaan, ditemukan indikasi penyalahgunaan ITAS investor.

“MUA mengaku sebagai Direktur PT M Gani bin Suleman dan sudah berinvestasi sekitar USD 5.000, tetapi tidak dapat menunjukkan bukti setoran atau bukti kegiatan perusahaan,” ujar Ragil. Sementara MF, yang mengaku sebagai staf dan pemasaran properti, menyebut memperoleh penghasilan tetap sebesar USD 700 per bulan, namun tidak melakukan investasi apa pun di perusahaan tersebut.

Lebih lanjut, saat dimintai keterangan, kedua WNA tidak mengetahui tata cara pendirian perusahaan penanaman modal serta tidak memahami tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perusahaan. Untuk memperkuat pembuktian, pada Minggu (21/6/2026) tim Inteldakim Kantor Imigrasi Muara Enim mengumpulkan data dan keterangan dari PT M Gani bin Suleman. Hasilnya, tidak ditemukan aktivitas perusahaan di Kabupaten OKU.

“Dari hasil pemeriksaan, adanya indikasi dugaan pelanggaran keimigrasian berupa pemberian data atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa maupun izin tinggal,” pungkas Ragil.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar