Wanita di Karawang Kaget Terima Salinan Putusan Cerai, Padahal Tak Pernah Ajukan Gugatan

- Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:06 WIB
Wanita di Karawang Kaget Terima Salinan Putusan Cerai, Padahal Tak Pernah Ajukan Gugatan

Seorang wanita di Karawang, Jawa Barat, mengaku kaget setelah menerima salinan putusan cerai dari pengadilan, padahal ia tidak pernah mengajukan gugatan perceraian. Wanita tersebut, Ita Hartati, mendatangi sebuah kantor pengacara setempat untuk mempertanyakan dokumen yang mencantumkan namanya sebagai penggugat.

Dalam rekaman yang beredar, Ita terlihat emosi saat menunjukkan berkas salinan putusan kepada dua pria di kantor pengacara tersebut. Ia mempertanyakan dasar pendaftaran perkara yang menggunakan namanya sebagai penggugat, dengan kuasa hukum dari kantor itu. Ita menegaskan bahwa ia tidak pernah mengajukan cerai gugat, tidak hadir dalam persidangan, dan tidak mengenal atau memberikan surat kuasa kepada pengacara tersebut. Ia menuding adanya pemalsuan data identitas, surat kuasa, dan tanda tangan untuk meloloskan perkara di pengadilan.

Menanggapi hal ini, Humas Pengadilan Agama (PA) Karawang, Saleh Umar, menyatakan bahwa secara teknis persidangan telah berjalan sesuai prosedur formal berdasarkan berkas yang diterima majelis hakim. Putusan cerai tersebut diterbitkan pada Juli 2025. Saleh menjelaskan, "Kalau yang kami ketahui secara prosedural, itu sudah dilaksanakan oleh majelis hakim. Terkait dengan surat-surat yang ada di dalam berkas, itu di luar dari kendali kami. Ketika kami periksa, surat-surat itu sudah sesuai dan didaftarkan, murni bukti-bukti itu yang kami lihat di dalam berkas."

Ia menambahkan bahwa pihaknya belum mengetahui letak kejanggalan dokumen tersebut karena belum ada laporan resmi dari pihak yang berperkara. "Karena memang belum ada aduan masalahnya. Ketika nanti baik pihak laki-laki maupun perempuan yang merasa dirugikan melaporkan ke depan, kami pasti akan tahu ada apa di dalam perkara itu," ujarnya.

Soal langkah hukum yang bisa ditempuh korban, Saleh menyarankan untuk memisahkan antara dugaan pidana dan perkara perdata. "Nah, ini kan kaitannya sama pidana ya. Kalau pidana ya harus tetap di Polres. Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa Peninjauan Kembali (PK), karena perkaranya sudah inkracht," terangnya.

Mengenai kehadiran para pihak selama persidangan, Saleh mengaku tidak mengetahuinya secara pasti karena ia bukan bagian dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. "Nah itu yang saya (tidak tahu) karena saya enggak di majelisnya, saya enggak tahu, gitu, majelis pemeriksanya," jelasnya.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags