Nama Wanita Karawang Dicatut dalam Gugatan Cerai, Peradi Proses Dua Advokat

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 21:12 WIB
Nama Wanita Karawang Dicatut dalam Gugatan Cerai, Peradi Proses Dua Advokat

Seorang perempuan bernama Ita Hartati (38) kaget bukan kepalang. Namanya tercatat sebagai penggugat dalam perkara perceraian di Pengadilan Agama (PA) Karawang, Jawa Barat, padahal ia tidak pernah mengajukan gugatan, apalagi menghadiri persidangan. Ita bahkan mengaku tidak pernah memberikan surat kuasa kepada pengacara mana pun.

Ia menduga ada praktik manipulasi dan pemalsuan data identitas, tanda tangan, serta surat kuasa yang dilakukan oknum demi memuluskan perceraian tersebut secara sepihak. Kecurigaan itu berawal dari firasatnya tentang status pernikahannya. Meski mengaku memang ingin bercerai dan sudah pisah ranjang lama, Ita memutuskan mendatangi kantor PA Karawang untuk melakukan pengecekan mandiri.

"Awalnya cuma ada feeling dan kecurigaan saja, bawaannya ingin mengecek ke Pengadilan Agama ada apa. Saya cross-check nomor perkara di loket," kata Ita.

Betapa terkejutnya ia saat membaca salinan putusan yang menyebut dirinya sebagai penggugat cerai. Putusan itu tertanggal 26 Juli 2026, padahal ia baru mengetahuinya pada Desember 2025. Dalam berkas perkara, tercantum pula dua penasihat hukum berinisial RL dan B yang mendampinginya.

"Nah di situ kan saya kaget gitu, kapan ini berkas masuk?" ujar Ita kebingungan.

Ita menegaskan tidak mengenal kedua pengacara tersebut, apalagi menandatangani surat kuasa. "Siapa yang datang ke pengadilan gitu? Saya gak merasa memasukkan berkas ini dan saya juga gak kenal sama pihak tersebut," tegasnya.

Akibat putusan perceraian yang prosesnya tidak ia ketahui sama sekali, Ita merasa sangat dirugikan. Ia kehilangan celah hukum untuk memperjuangkan hak-hak keperdataan anaknya. "Ini kan salah satu cara saya untuk meminta hak anak saya, jadi hilangkan keperdataan anak saya gitu. Titik celah saya di situ, tapi ternyata kan sudah enggak ada celah lagi," katanya.

Ita lalu mencari tahu alamat kantor kedua pengacara tersebut dan mendatanginya untuk meminta penjelasan. Namun, saat dikonfrontasi, kedua oknum itu menurutnya tidak menunjukkan iktikad baik maupun permohonan maaf. Mereka justru menghindar dan terkesan menantang.

"Yang bersangkutan juga even untuk minta maaf juga enggak ada, malah seperti menantang nih si pengacara ini. Baru-baru ketemu si B yang selalu tatap mata gitu, ya dia kabur lah. Seperti tidak ada merasa melakukan kesalahan," ceritanya.

Atas kejadian itu, Ita melaporkan dugaan pemalsuan data dan manipulasi berkas ke Satuan Reskrim Polres Karawang pada 19 Februari lalu. Namun, hingga kini laporannya belum jelas. "Jadinya laporan pengaduan, tapi sampai sekarang masih belum jelas," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Komisi Pengawas Advokat Daerah Perhimpunan Advokat Indonesia (Komwasda Peradi) Karawang, Gary Gagarin, membenarkan bahwa RL dan B adalah anggota Peradi. Keduanya kini tengah menjalani proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi.

"Komwasda Pusat dan DPN Peradi sudah melakukan proses penanganan dugaan pelanggaran kode etik profesi yang diduga dilakukan oleh Sdr. RL dan B terkait viralnya pengakuan seseorang yang Bernama IH, dan sekarang sedang dalam tahap penyelesaian laporan untuk diserahkan ke Ketua DPC dan DPN Peradi," jelas Gary.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap keduanya, terungkap bahwa RL dan B awalnya akan menjadi kuasa hukum pihak suami berinisial BM dalam proses perceraian. Namun, karena BM enggan hadir di persidangan, ia menyarankan agar nama istrinya dicatut sebagai penggugat cerai.

"Sebetulnya awal mulanya dua advokat itu kan yang ngontaknya dari mantan suami. Nah cuma karena ada syarat harus hadir satu kali, mantan suaminya bilang, 'Wah, saya enggak bisa' katanya. Informasi begitu. Akhirnya si mantan suaminya ini menyarankan, 'Ya udah, istri saya aja yang menggugat', dan mereka pun mengiyakan," jelasnya.

"Nah, cuma apa namanya, mereka (advokat) nih enggak tahu ditandatangani secara langsung atau tidak oleh si Bu Ita ini untuk kuasanya. Nah, itu poin permasalahannya di situ, karena tidak bertemu langsung dengan Bu Ita yang menjadi prinsipal," tambah Gary.

Usai ketahuan nama Ita diduga dicatut, RL dan B serta Ita mengagendakan pertemuan. Kedua advokat itu lalu menawarkan diri menjadi kuasa Ita untuk menuntut mantan suaminya. Namun, tawaran itu ditolak Ita. "Nah cuma itu informasi yang kami dapat tidak pernah terealisasi, makanya Bu Ita itu marah dan akhirnya melaporkan ini ke pihak Polres Karawang, gitu," ucapnya.

kumparan sudah mengonfirmasi hal ini ke Kanit Reskrim Polres Karawang, Ipda Solikhin, namun belum mendapatkan respons.

Kata Pengadilan Agama Karawang

Menanggapi insiden itu, Humas PA Karawang, Umar Saleh, menyebut secara teknis persidangan telah berjalan sesuai prosedur formal berdasarkan berkas yang diterima majelis hakim. Putusan cerai tersebut diterbitkan pada Juli 2025.

"Kalau yang kami ketahui secara prosedural, itu sudah dilaksanakan oleh majelis hakim. Terkait dengan surat-surat yang ada di dalam berkas, itu di luar dari kendali kami. Ketika kami periksa, surat-surat itu sudah sesuai dan didaftarkan, murni bukti-bukti itu yang kami lihat di dalam berkas," ujar Saleh, Selasa (11/8).

Saleh menjelaskan bahwa pihaknya belum mengetahui secara pasti letak kejanggalan dokumen tersebut karena belum ada laporan resmi dari pihak berperkara yang masuk ke pengadilan. "Karena memang belum ada aduan masalahnya. Ketika nanti baik pihak laki-laki maupun perempuan yang merasa dirugikan melaporkan ke depan, kami pasti akan tahu ada apa di dalam perkara itu," tambahnya.

Disinggung soal langkah hukum yang dapat ditempuh korban, Saleh menyarankan untuk memisahkan antara dugaan pidana dan perkara perdatanya. "Nah, ini kan kaitannya sama pidana ya. Kalau pidana ya harus tetap di Polres. Kalau kaitannya perdata, mungkin upaya hukumnya itu bisa Peninjauan Kembali (PK), karena perkaranya sudah inkracht," terangnya.

Adapun terkait kehadiran para pihak selama proses persidangan, ia mengaku tidak mengetahuinya secara pasti karena bukan bagian dari majelis hakim yang menyidangkan perkara tersebut. "Nah itu yang saya (tidak tahu) karena saya enggak di majelisnya, saya enggak tahu, gitu, majelis pemeriksanya," jelasnya.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags