Berkas Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Dinyatakan Lengkap, Segera Disidangkan

- Rabu, 24 Juni 2026 | 15:45 WIB
Berkas Kasus Kekerasan di Daycare Little Aresha Dinyatakan Lengkap, Segera Disidangkan

Polresta Yogyakarta resmi melimpahkan berkas perkara dugaan kekerasan di Daycare Little Aresha ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Pelimpahan tahap kedua itu sudah mencakup para tersangka dan seluruh barang bukti yang diamankan selama penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Yogyakarta Hartono mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima penyerahan tersebut pada Rabu, 24 Juni 2026. Tim jaksa langsung melakukan pemeriksaan secara formal dan materiil terhadap berkas dari penyidik. Hasilnya, seluruh kelengkapan dinyatakan lengkap atau P21.

"Sehingga pada proses tahap 2 kami telah menerima, memeriksa, dan memverifikasi sejumlah barang bukti, dan alat bukti lainnya yang akan menjadi dasar JPU di dalam proses pembuktian di persidangan nantinya," kata Hartono.

Setelah tahap penerimaan selesai, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Yogyakarta akan segera menyempurnakan surat dakwaan. Hartono menegaskan surat dakwaan harus disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta untuk disidangkan.

Selain menyiapkan aspek hukum, Kejari Yogyakarta juga berkoordinasi dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah dan Pemerintah Kota Yogyakarta. Koordinasi itu dilakukan untuk memastikan pemulihan trauma para korban menjadi prioritas dalam penanganan kasus ini.

"Kami juga berkoordinasi dengan KPAI daerah dan Pemerintah Kota Yogyakarta guna memastikan aspek psikologis maupun pemulihan trauma para korban akibat dari kejadian ini dapat menjadikan prioritas dalam hal penanganannya nanti," ujarnya.

Ketua KPAID Kota Yogyakarta Silvy Dewajani menegaskan pihaknya terus mengawal proses hukum kasus ini hingga para korban mendapatkan keadilan. Ia berharap masyarakat ikut serta mengawal agar penegakan hukum berjalan dengan semestinya.

"Ini bukan kasus kecil, ini di tingkat nasional sekaligus menjadi pembelajaran. Semoga kejaksaan dan pengadilan memproses hukum seadil-adilnya. Kami dan Pemerintah Kota Yogyakarta masih membantu penanganan pemulihan para korban," ucap Silvy Dewajani.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar