Mantan bawahan Nadiem Makarim, Sri Wahyuningsih, akhirnya dihukum 4 tahun penjara. Hakim meyakininya bersalah dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook dan perangkat manajemennya, CDM. Vonis ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, tepatnya pada Kamis, 30 April 2026.
Sri sendiri pernah menjabat sebagai Direktur Sekolah Dasar di Ditjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen periode 2020–2021. Jadi, posisinya dulu cukup strategis di bawah kementerian yang dipimpin Nadiem. Sidang vonisnya sempat digelar beberapa hari sebelumnya, tepatnya hari Senin, 27 April 2026.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp 500 juta,” ucap Hakim Ketua Purwanto Abdullah di ruang sidang. Suaranya tegas, ruangan hening sejenak.
Namun begitu, ada catatan penting. Hakim menyatakan bahwa dakwaan primer tidak terbukti. Yang terbukti justru dakwaan sekunder. Artinya, meskipun vonisnya cukup berat, ada nuansa hukum yang agak berbeda dari tuntutan awal.
Soal denda, kalau sampai nggak dibayar, ada konsekuensinya. Hakim bilang, pidana denda itu bisa diganti dengan kurungan tambahan selama 120 hari. Lumayan panjang juga, hampir empat bulan tambahan di balik jeruji.
Menurut sejumlah pengamat yang meliput persidangan, kasus ini memang cukup menyita perhatian publik. Apalagi, pengadaan barang yang dikorupsi itu menyangkut perangkat pendidikan. Ironis, ya, di satu sisi bicara soal kemajuan belajar, di sisi lain ada yang main-main dengan anggaran.
Entah bagaimana nasib banding nanti. Tapi untuk sekarang, Sri harus menjalani hukuman yang sudah diputuskan majelis hakim.
Artikel Terkait
Kuasa Hukum Bahtiar Desak Hakim Praperadilan Tak Hanya Hitung Jumlah Alat Bukti Secara Matematis
Minyakita Hilang dari Pasar Kopro Tiga Bulan, Harga Minyak Goreng Lain Melonjak
Polres Bogor Bantah Narasi Pelaku Pencabulan di Gunung Putri Dibebaskan, Tegaskan Proses Hukum Berjalan
Amerika Serikat vs Australia Perebutkan Puncak Grup D Piala Dunia 2026