Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, baru-baru ini membeberkan data yang cukup mengejutkan. Di Kota Yogyakarta, ada 33 tempat penitipan anak atau yang lebih akrab kita sebut daycare yang ternyata belum mengantongi izin resmi. Angka ini bukan angka kecil. Dari total daycare yang terdata di sana, hanya sebagian yang legal.
"Langsung dari Wali Kota Yogyakarta juga melakukan pendataan," ujar Arifah, Kamis (30/4/2026) lalu, di Jakarta Pusat. Ia menyampaikan hal ini usai rapat tingkat menteri di Kemenko PMK. "Untuk di kota Yogyakarta ada 37 daycare yang berizin dan 33 yang tidak berizin," tambahnya.
Temuan ini jelas bukan sekadar angka di atas kertas. Pemerintah, kata Arifah, kini menjadikannya sebagai perhatian serius. Soalnya, mereka sedang berupaya membenahi tata kelola layanan daycare secara nasional. Selama ini sebenarnya sudah ada standar, namanya TARA singkatan dari Tempat Penitipan Anak Ramah Anak. Tapi ya, implementasinya masih timpang.
"Ada tujuh persyaratan tentang legalitas, tentang SDM, sarana-prasarana," jelas Arifah. Ia mencontohkan, salah satu yang wajib ada adalah CCTV. Dan bukan CCTV biasa orang tua harus bisa mengaksesnya langsung. Bayangkan, itu baru satu dari tujuh syarat.
Saat ini, Kemen PPPA sudah mendampingi sekitar 70 daycare di berbagai daerah. Khusus di Yogyakarta sendiri, baru lima daycare yang masuk dalam program pendampingan dengan standar TARA. Masih jauh dari ideal, memang.
Tapi soal daycare di Yogyakarta, dampaknya ternyata meluas. Pemerintah mencatat, sejak posko pengaduan dibuka, sudah 217 warga yang mengakses layanan tersebut. Dari jumlah itu, 130 orang meminta pendampingan psikologis. Sementara 70 lainnya butuh bantuan terkait tumbuh kembang anak.
"Di Yogyakarta, karena dari Dinas P3A membuat posko," kata Arifah merinci, "sudah ada 217 yang mengakses, sudah ada 130 yang minta dampingan secara psikologis, kemudian sudah ada 70 yang minta dampingan untuk tumbuh kembang."
Nah, dari sini, Arifah mendorong integrasi. Regulasi dan pengawasan daycare selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga. Masing-masing punya wewenang sendiri, kadang tumpang tindih, kadang ada yang lolos dari pengawasan. Ia ingin semuanya disatukan.
"Hari ini kita ingin berkolaborasi dari seluruh kementerian lembaga," tuturnya. "Bagaimana regulasi yang kita jadikan satu, jadi satu pintu. Supaya nanti pengawasan, pendampingannya juga menjadi satu."
Idenya sederhana: sistem perizinan, pendampingan, dan pengawasan yang terpadu. Agar tidak ada lagi celah. Agar anak-anak benar-benar aman saat dititipkan.
Artikel Terkait
16 WNA Ditangkap di Sukabumi, Diduga Jalankan Love Scamming Lewat Aplikasi Kencan
Tiga WNI Ditangkap di Arab Saudi karena Diduga Pasang Iklan Haji Ilegal di Medsos
Dirjen Dikti Tinjau Langsung UTBK-SNBT 2026 di USK, Pastikan Sistem Berjalan Objektif dan Bebas Kecurangan
Sopir Taksi Green SM Baru Tiga Hari Bekerja, Hanya Dapat Pelatihan Sehari Sebelum Kecelakaan Beruntun di Bekasi Timur