Rehabilitasi Korupsi ASDP: Prosedur Sudah Benar?
Pemberian rehabilitasi kepada para terpidana korupsi eks direksi ASDP, termasuk Ira Puspadewi, kini ramai jadi perbincangan. Menko Hukum dan HAM, Yusril Ihza Mahendra, angkat bicara. Ia menegaskan langkah ini sudah sesuai prosedur yang berlaku. Tak hanya Ira, rehabilitasi juga diberikan kepada dua eks direktur lainnya: Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
Menurut Yusril, Presiden Prabowo Subianto ternyata tidak gegabah. Sebelum akhirnya menandatangani Keppres, ia dikatakan telah meminta pertimbangan terlebih dahulu dari Mahkamah Agung.
"MA telah memberikan pertimbangan tertulis menjawab permintaan Presiden itu. Pertimbangan MA itu disebutkan dalam konsiderans Keppres tersebut. Dengan demikian, dari sudut prosedur, pemberian rehabilitasi tersebut telah sesuai ketentuan Pasal 14 UUD 1945 dan praktik ketatanegaraan yang berlaku,"
Begitu penjelasan Yusril dalam keterangan persnya, Selasa lalu.
Di sisi lain, ada alasan hukum lain yang diungkapkan. Putusan pengadilan Tipikor yang menjerat ketiganya di PN Jakarta Pusat disebut telah berkekuatan hukum tetap. Pasalnya, baik para terpidana maupun KPK sebagai penuntut tidak mengajukan upaya banding. Dalam situasi seperti inilah, Yusril menyatakan Presiden memiliki kewenangan untuk memberikan rehabilitasi.
Lantas, apa implikasinya? Dengan adanya Keppres ini, Ira Puspadewi dan kawan-kawan tak perlu lagi menjalani hukuman penjara yang pernah dijatuhkan. Lebih dari itu, kedudukan dan martabat mereka sebagai warga negara diklaim dipulihkan sepenuhnya, persis seperti kondisi sebelum diadili.
"Dengan Keppres Rehabilitasi tersebut maka kedudukan mereka sebagai direksi nonaktif juga otomatis dipulihkan dan menjadi aktif kembali seperti sediakala,"
tambah mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu.
Yusril juga berusaha melengkapi konteksnya. Tindakan serupa, katanya, bukanlah hal yang baru. Presiden BJ Habibie dulu pernah memberikan rehabilitasi kepada Heru Rekso Dharsono di tahun 1998. Bahkan, baru-baru ini Prabowo juga memberikan rehabilitasi kepada dua guru dari Luwu Utara, Sulawesi Selatan, yang kini sudah bisa mengajar lagi.
Kasus Ira Puspadewi sendiri memang menyita perhatian. Sebagai mantan Dirut PT ASDP, ia divonis 4,5 tahun penjara terkait kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara. Sementara itu, Yusuf Hadi dan Harry Muhammad masing-masing mendapat vonis 4 tahun penjara. Kini, dengan satu tanda tangan, ketiganya mendapatkan pengampunan negara.
Artikel Terkait
Serangan Udara Israel di Lebanon Selatan Tewaskan 14 Orang, Langgar Gencatan Senjata
Kebakaran Hanguskan Rumah Panggung di Muara Karang, Petugas Kerahkan 15 Damkar dan Manfaatkan Air Laut
Prabowo dan Megawati Bergandengan Tangan di Hari Pancasila, Pengamat Sebut Sinyal Positif Persatuan Bangsa
Prabowo Tarik Investasi Rp 2.430 Triliun dalam 1,5 Tahun, Sekretaris Kabinet Sebut Hasil Kunjungan ke Luar Negeri