Polisi Gerebek Daycare Ilegal di Jogja, 53 Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan

- Minggu, 26 April 2026 | 11:20 WIB
Polisi Gerebek Daycare Ilegal di Jogja, 53 Anak Diduga Jadi Korban Penganiayaan
Berikut adalah hasil penulisan ulang artikel tersebut dengan gaya bahasa yang lebih manusiawi, sesuai dengan instruksi yang diberikan:

Lima puluh tiga anak. Itulah jumlah yang diduga menjadi korban penganiayaan di sebuah tempat penitipan anak, Little Aresha, yang berlokasi di Umbulharjo, Yogyakarta. Kabar ini tentu saja mengundang keprihatinan dan juga kemarahan.

Wali Kota Jogja, Hasto Wardoyo, angkat bicara. Ia memastikan bahwa daycare tersebut tidak memiliki izin operasi yang sah. "Seperti yang kemarin terjadi, kan tidak ada izin ya," ujarnya dengan nada tegas.

Hasto menjelaskan lebih lanjut. "Hanya ada yayasannya saja, tapi izin sebagai TPA, izin sebagai PAUD atau TK itu tidak ada. Nihil." Pernyataan ini disampaikannya usai menghadiri sebuah acara di Kota Jogja, pada Minggu (26/4/2026).

Nah, untuk mencegah kejadian serupa terulang lagi, Pemerintah Kota Jogja berencana melakukan tindakan tegas. Mereka akan menyisir satu per satu tempat-tempat yang menawarkan jasa penitipan anak. "Kami akan melakukan sweeping," kata Hasto.

Sebetulnya, menurut Hasto, sudah ada prosedur tetap yang mengatur perizinan. "Ada SOP-nya. Biasanya kita lakukan verifikasi, visitasi, lalu kita cek standarnya. Mulai dari dapur, tempat mandi, semua sudah ada standarnya," paparnya. Namun, masalahnya, kalau tempat itu tidak berizin, ya kita jadi tidak tahu kondisi di dalamnya. "Makanya, perlu kita sweeping," imbuhnya.

Sebelumnya, polisi memang menggerebek daycare Little Aresha pada Jumat (24/4). Penggerebekan ini terkait dugaan penganiayaan terhadap anak-anak. Saat proses penggeledahan berlangsung, petugas kepolisian menyaksikan sendiri bagaimana para pengasuh memperlakukan anak-anak di sana. Pemandangan yang tentu tidak mengenakkan.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar