Korps Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri kembali memanggil Halim Kalla untuk yang kedua kalinya. Pria yang tak lain adalah adik dari Jusuf Kalla ini kembali disangkakan dalam kasus korupsi proyek PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat.
Brigjen Totok Suharyanto, Direktur Penindakan Kortas Tipikor, membenarkan hal itu. "Betul ya," katanya kepada wartawan, Kamis (20/11/2025). Menurutnya, pemanggilan HK sapaan Halim Kalla dijadwalkan pukul 10.00 WIB. Namun begitu, hingga pagi tadi, belum ada kepastian apakah dia bakal datang. "Belum konfirmasi ini," ujar Totok.
Sebenarnya, Halim seharusnya sudah diperiksa Rabu (12/11) lalu. Tapi waktu itu, dia dan seorang tersangka lain, HYL, sama-sama absen. Alasannya? Sakit. "Keduanya mengajukan surat reschedule pekan depan karena alasan sakit," jelas Totok saat itu.
Kasus ini sendiri melibatkan tiga tersangka lain selain Halim. Mereka adalah Fahmi Mochtar (FM), mantan Dirut PLN periode 2008-2009; lalu RR, Dirut PT BRN; serta HYL, Dirut PT Praba. Menariknya, hingga saat ini, tak satu pun dari mereka yang ditahan.
Perjalanan kasusnya cukup panjang. Awalnya, Polda Kalbar yang menanganinya sejak April 2021. Baru kemudian, pada Mei 2024, Kortas Tipikor Bareskrim Polri mengambil alih penyelidikan.
Yang bikin mata terbelalak, kerugian negaranya sungguh fantastis. Diperkirakan lebih dari USD 62 juta, atau kalau dirupiahkan, sekitar Rp 1,3 triliun! Angka sebesar itu, kata Totok, bersumber dari hasil perhitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Bisa dibayangkan, uang sebanyak itu hilang begitu saja.
Artikel Terkait
Timnas Indonesia Coret Eliano Reijnders dan Jordi Amat dari Skuad FIFA Matchday Juni 2026
BULOG Benahi Tata Kelola Pabrik Gula GMM demi Petani Tebu Blora
Metode Kakeibo: Teknik Pencatatan Manual dari Jepang untuk Disiplin Menabung dan Mengurangi Belanja Impulsif
Sekretaris Kabinet Bantah Kunjungan Luar Negeri Prabowo Sekadar Seremonial, Sebut Ada Capaian Konkret