Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Pondok Gede yang Buron Sepekan

- Sabtu, 25 April 2026 | 13:15 WIB
Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras di Pondok Gede yang Buron Sepekan

Jakarta Akhirnya, setelah seminggu lebih jadi buronan, pelaku penyiraman air keras di Pondok Gede, Bekasi, berhasil diringkus. Tim Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya yang bergerak.

Pelaku berinisial R itu ditangkap pada Jumat (24/4) malam, sekitar pukul 22.00 WIB. Sekarang, dia sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Metro Jaya. Belum banyak yang bisa dibeberkan penyidik soal motifnya.

“Iya benar, alhamdulillah pelaku sudah diamankan oleh tim Subdit Jatanras,” kata Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, saat dikonfirmasi, Sabtu (25/4/2026).

Namun begitu, AKBP Rahim belum mau merinci lebih lanjut. Termasuk soal apa yang mendorong pelaku tega menyiramkan cairan kimia ke tubuh korban. Masih didalami.

Kejadiannya sendiri terjadi seminggu sebelumnya, tepatnya Jumat (17/4) malam. Waktu itu sudah larut, sekitar pukul 23.00 WIB. Korban, Supriadi, baru pulang dari Pasar Pondok Gede. Dia lalu masuk ke warung makannya yang ada di Jalan Ring Rudal, Jatirahayu, Pondok Melati.

Nah, saat korban sedang merapikan belanjaan di dalam warung, tiba-tiba datang si pelaku. Dari arah luar, dia langsung menyiramkan cairan kimia. Tidak main-main, sasarannya tepat ke wajah, dada, perut, sampai kedua tangan korban. Semua kena.

Korban sontak berteriak dan keluar meminta tolong. Warga sekitar pun sigap membantu menyiramnya dengan air bersih. Istri korban lalu segera membawanya ke RS Helsa Jatirahayu untuk mendapatkan perawatan medis. Akibat serangan itu, korban mengalami luka bakar di beberapa bagian tubuhnya: wajah, dada, perut, dan kedua tangannya.

Masih ada beberapa tersangka lain yang juga sudah ditangkap. Peran mereka? Ada yang diduga jadi otak di balik aksi ini. Tapi itu cerita lain yang masih terus diusut polisi.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar