Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai total Rp200 juta, satu unit kendaraan roda empat, dokumen, serta barang bukti elektronik dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, untuk tahun anggaran 2025.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengungkapkan bahwa barang bukti tersebut diamankan dalam kegiatan penyelidikan tertutup. βTim KPK dalam kegiatan penyelidikan tertutup kemarin juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai sebesar Rp100 juta dari AGG, uang tunai Rp100 juta dari MYN, dan kendaraan roda empat, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya,β ujarnya.
Uang tunai Rp100 juta yang disita dari AGG diketahui berasal dari Augusz Dewanggara. Achmad menjelaskan bahwa Augusz Dewanggara merupakan pihak swasta yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Sementara itu, uang tunai Rp100 juta lainnya disita dari MYN, yang disebut sebagai pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam dugaan suap tersebut. Selain uang tunai, penyidik KPK juga mengamankan satu unit kendaraan roda empat, dokumen, dan barang bukti elektronik yang relevan dengan penyidikan.
Sebelum penyitaan ini, KPK lebih dulu menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 7β8 Juni 2026. Operasi tersebut menjaring sepuluh orang, terdiri atas lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan. Bupati Muara Enim, Edison, termasuk salah satu pihak yang diamankan dalam OTT tersebut.
Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025β2026. Keempat tersangka itu meliputi Edison, Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, dan Adi Triyadi yang merupakan keponakan Edison.
KPK kemudian kembali menggelar OTT lanjutan pada 10 Juni 2026 dengan menangkap lima aparatur sipil negara (ASN) BPK RI. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-13 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Pada 11 Juni 2026, KPK mengumumkan penetapan lima tersangka dalam kasus dugaan suap pengondisian audit BPK. Mereka adalah Edison, Cory Erin Hardi, Direktur PT Millenium Solusi Abadi Fika, Augusz Dewanggara, serta ASN BPK RI yang pernah menjabat Ketua Tim Pemeriksaan BPK Perwakilan Sumatera Selatan, Titin Rita Lestari.
Artikel Terkait
PDIP Khawatirkan Munculnya Tuntutan Reformasi Jilid II Akibat Revisi UU Polri
Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Diduga Lecehkan Atlet Remaja 15 Tahun hingga Enam Kali
Pemerintah Dorong Harga Cabai di Tingkat Petani Kembali ke Level Wajar
Praz Teguh Diperiksa Tiga Jam sebagai Saksi Kasus Penipuan Umrah Hanania Group, Bantah Terima Endorsement