Di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/4/2026), Irvian Bobby Mahendro terdakwa yang dijuluki 'sultan' Kemnaker itu melontarkan pernyataan yang cukup mengejutkan. Dia mengungkapkan bahwa mantan Wamenaker, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, pernah memintanya untuk menyediakan uang operasional. Nilainya tak main-main: satu miliar rupiah.
Bobby hadir sebagai saksi untuk sejumlah terdakwa lain, termasuk Fahrurozi dan pihak dari PT KEM Indonesia. Saat jaksa membacakan berita acara pemeriksaan (BAP), suasana pun mulai memanas. BAP tersebut menyebut soal koordinasi urusan terkait Noel yang harus dilakukan lewat seorang bernama David.
"Ini apa maksudnya?" tanya jaksa, menekankan satu poin dalam dokumen. "'Jika ke depan ada keperluan dan urusan dengan Wamen agar berkoordinasi dengan David'. Apakah di sini ada semacam kebutuhan dari Wamen?"
Bobby menjawab dengan hati-hati. Awalnya, katanya, dia tak paham maksud perintah itu. Tapi kemudian, segalanya menjadi jelas.
"Setelah pertemuan itu, David menghubungi saya," ujar Bobby.
Lalu, dengan nada datar, dia melanjutkan.
"Beliau menyampaikan terkait kebutuhan operasional Wamenaker."
Jaksa tak menunggu lama. "Selang berapa lama waktu itu?"
Bobby berpikir sejenak, mencoba mengingat. "Seingat saya sekitar bulan Desember," katanya. Dan di situlah, menurut kesaksiannya, permintaan uang sebesar Rp 1 miliar itu disampaikan.
Ceritanya mengalir begitu saja, tanpa embel-embel. Seolah-olah itu adalah hal yang biasa. Namun, di balik kalimat-kalimat singkatnya, tersimpan sebuah tuduhan serius yang menggambarkan transaksi gelap di balik layar.
Artikel Terkait
Dominik Szoboszlai Alami Musim Tanpa Gelar Pertama dalam Karier Setelah Liverpool Tersingkir
PIS Perkuat Ekspansi Global dengan Mitra Ketiga, Pertahankan Dominasi Pelaut Indonesia
IDF Selidiki Prajurit yang Hancurkan Patung Yesus di Lebanon Selatan
DPR Segera Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, Ini Poin-Poin Utamanya