Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Fauzi, tak main-main. Ia menyoroti keras dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurutnya, tindakan semacam ini jelas-jelas melanggar hak asasi manusia.
"Kami mengecam keras segala bentuk pelecehan terhadap perempuan, termasuk yang dilakukan melalui grup percakapan digital," tegas Arifah, Rabu (15/4/2026).
"Tindakan tersebut tidak hanya merendahkan martabat perempuan, tetapi juga menciptakan lingkungan yang tidak aman, khususnya di ruang akademik."
Di sisi lain, komitmen untuk mengawal kasus ini pun ditegaskannya. Tujuannya jelas: memastikan korban mendapat perlindungan, pendampingan, dan yang paling penting, keadilan. "Setiap bentuk pelecehan seksual, termasuk yang dilakukan di ruang digital tertutup, adalah pelanggaran HAM," sambungnya. "Ini tidak bisa ditoleransi dalam kondisi apa pun."
Memang, langkah cepat UI lewat Satgas PPKPT-nya diapresiasi. Namun begitu, Arifah menekankan bahwa prosesnya harus transparan dan benar-benar berpihak pada korban.
"Kami mendorong Universitas Indonesia untuk menelusuri dan menangani ini secara menyeluruh," ujarnya.
Artikel Terkait
Polda Riau Resmikan Bengkel Gratis untuk Pengemudi Ojol di Pekanbaru
Dukcapil Peringatkan Warga Waspada Penipuan Aktivasi IKD via Pesan Singkat
Aliran Dana Asing ke SBN Masih Gradual, Investor Global Tunggu Suku Bunga dan Rupiah Stabil
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 6 Kilogram Ganja di Depok