Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 6 Kilogram Ganja di Depok

- Rabu, 15 April 2026 | 15:55 WIB
Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Sita Lebih dari 6 Kilogram Ganja di Depok

Petugas dari Ditresnarkoba Polda Metro Jaya kembali mengamankan peredaran ganja ilegal. Kali ini, operasi mereka menggulung jaringan di Depok, Jawa Barat, dengan barang bukti yang jumlahnya cukup fantastis: lebih dari 6 kilogram ganja. Satu orang berinisial HF, 37 tahun, turut diamankan dalam razia tersebut.

Menurut AKP Joko Arianto dari Kanit 4 Subdit 1, penangkapan bermula dari laporan warga. Ada informasi mencurigakan soal aktivitas narkoba di sekitar Rangkapan Jaya Baru, Pancoran Mas. Setelah dikembangkan, petugas akhirnya bergerak.

"Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas kemudian mengamankan terduga pelaku HF (37) di Jalan Marthadinata,"

kata Joko kepada awak media, Rabu lalu.

Lokasinya sendiri digrebek tepat di hari Rabu dini hari, sekitar pukul setengah satu pagi. Setelah HF diamankan, polisi tak langsung berhenti. Mereka melakukan penggeledahan mendalam di TKP.

Dan hasilnya? Ternyata, informasi warga itu akurat. Dari penggeledahan itu, polisi menemukan ganja dengan berat bruto mencapai 6.203 gram. Angka yang setara dengan 6,2 kilogram itu tentu bukan jumlah main-main.

Pelaku dan barang bukti yang disita langsung dibawa ke Markas Ditresnarkoba untuk pemeriksaan lebih lanjut. Mereka masih mendalami apakah HF bertindak sendirian atau bagian dari jaringan yang lebih besar.

Di sisi lain, Joko Arianto juga menyempatkan diri memberikan imbauan. Dia menekankan bahaya narkoba yang bisa merusak masa depan generasi muda, khususnya di wilayah Jakarta dan kota penyangganya.

"Mari kita bersama sama berantas narkoba, hidup sehat tanpa narkoba,"

imbuhnya, menutup pernyataan.

Operasi ini menjadi catatan lagi dalam upaya penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkotika. Meski berhasil, jalan untuk memberantasnya masih terasa panjang.

Editor: Hendra Wijaya

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar