Ada yang perlu diwaspadai nih. Belakangan ini, beredar penipuan yang mengajak warga untuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD) lewat SMS atau WhatsApp. Modusnya, pelaku pura-pura jadi petugas Dukcapil. Nah, jangan sekali-kali asal klik link yang dikirimkan, sekalipun terlihat meyakinkan.
Menurut keterangan resmi Dukcapil Jakarta, aktivasi IKD sama sekali tidak dilakukan lewat jalur online. Mereka tegas menyatakan, proses itu tak pernah dilaksanakan melalui website abal-abal, pesan WhatsApp, telepon, atau bahkan video call. Surat undangan dan email yang tiba-tiba datang pun patut dicurigai.
Intinya, petugas Dukcapil takkan pernah menghubungi Anda secara personal untuk urusan ini. Lantas, di mana aktivasi yang sah dilakukan? Hanya di loket-loket layanan resmi, dengan tatap muka langsung.
Tempatnya bisa di Satuan Pelaksana Pelayanan Adminduk tingkat Kelurahan, Sektor di Kecamatan, atau Suku Dinas di Kota/Kabupaten. Bisa juga di Dinas Provinsi DKI Jakarta. Opsi lain adalah lewat layanan jemput bola, tapi itu pun harus ada Surat Penugasan resmi dari Dukcapil. Titik.
Nah, Begini Ciri-ciri Tipuannya
Supaya jelas, berikut pola yang kerap dipakai penipu:
- Menghubungi lewat WhatsApp, telepon, atau video call sambil mengaku dari Dukcapil.
- Mengirim link website palsu untuk aktivasi. Padahal, aplikasi IKD resmi cuma ada di PlayStore atau AppStore.
- Mengirim surat undangan, lalu meminta Anda mengklik link tertentu.
- Yang paling nyata: menawarkan jasa aktivasi berbayar. Faktanya, aktivasi IKD itu gratis. Tidak ada biaya sepeser pun.
Kena Tipu? Ini Langkah Pelaporannya
Kalau Anda merasa dapat aksi mencurigakan, jangan diam saja. Ambil tindakan ini.
Pertama, kumpulkan bukti. Screenshot nomor telepon pelaku, link yang dikirim, dan percakapan lainnya.
Laporan bisa dilakukan online melalui situs patrolisiber.id. Atau, jika dirasa perlu, datang langsung ke bagian Siber Polda Metro Jaya.
Menariknya, petugas Dukcapil sendiri siap membantu proses pelaporan jika dibutuhkan. Mereka turut ingin memberantas praktik ini.
Sebagai catatan, UU 23/2006 beserta perubahannya (UU 24/2013) sudah mengatur kewajiban setiap penduduk untuk melaporkan peristiwa kependudukan dan pencatatan sipil. Tapi ingat, pelaporannya harus ke instansi resmi, dengan syarat yang jelas, bukan lewat pesan singkat yang menyesatkan.
Artikel Terkait
Penembakan di Kyiv Tewaskan Lima Orang, Empat Sandera Berhasil Diselamatkan
Tiga ABK Indonesia Korban Serangan Rudal di Laut Arab Akhirnya Dipulangkan
Bareskrim Ungkap Modus Baru Narkoba Disamarkan dalam Cartridge Vape
Sutradara Nayato Fio Nuala Meninggal Dunia di Usia 58 Tahun