Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara yang sempat mengguncang itu akhirnya berakhir dengan keputusan mengejutkan. KPK secara resmi menghentikan penyelidikannya. Padahal, nilai kerugian negara yang pernah disebut-sebut mencapai angka fantastis: Rp 2,7 triliun.
Konfirmasi datang langsung dari Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat lalu.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," katanya.
Menurut Budi, akar masalahnya terjadi jauh di tahun 2009. Meski sempat menetapkan tersangka pada 2017, penyidik akhirnya mentok. Mereka merasa bukti yang berhasil dikumpulkan tak cukup untuk melanjutkan ke pengadilan.
"Tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi menjelaskan.
Di sisi lain, keputusan ini diambil untuk memberi kepastian hukum. Namun begitu, KPK menyatakan pintunya masih terbuka lebar. Mereka bersedia meninjau ulang jika ada informasi baru yang muncul di kemudian hari.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," tegasnya.
Artikel Terkait
Sidang Korupsi Proyek Satelit Kemenhan 2012-2021 Dimulai, Satu Terdakwa Buron
Kejagung Sita Uang Tunai Rp1 Miliar dari Kantor Perusahaan Tambang AKT
Dua Tersangka Penggelapan Dana Gereja Rp 28 Miliar Diamankan di Bandara Kualanamu
Timnas Indonesia Takluk di Final FIFA Series, Herdman: Ini Baru Pondasi