Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara yang sempat mengguncang itu akhirnya berakhir dengan keputusan mengejutkan. KPK secara resmi menghentikan penyelidikannya. Padahal, nilai kerugian negara yang pernah disebut-sebut mencapai angka fantastis: Rp 2,7 triliun.
Konfirmasi datang langsung dari Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat lalu.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," katanya.
Menurut Budi, akar masalahnya terjadi jauh di tahun 2009. Meski sempat menetapkan tersangka pada 2017, penyidik akhirnya mentok. Mereka merasa bukti yang berhasil dikumpulkan tak cukup untuk melanjutkan ke pengadilan.
"Tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi menjelaskan.
Di sisi lain, keputusan ini diambil untuk memberi kepastian hukum. Namun begitu, KPK menyatakan pintunya masih terbuka lebar. Mereka bersedia meninjau ulang jika ada informasi baru yang muncul di kemudian hari.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," tegasnya.
Artikel Terkait
Bupati Lebak Bantah Sindir Wabup, Amir Hamzah: Itu Penghinaan Pribadi
Richard Lee Diperpanjang Masa Tahanannya, Istri Turut Dipanggil Penyidik
DPR Apresiasi Pemerintah, Harga BBM Tak Naik 1 April 2026
Hasil SNBP 2026 Diumumkan Hari Ini, Bisa Dicek Mulai Pukul 15.00 WIB