Kilas balik ke 2017, suasana memang berbeda. KPK kala itu dengan tegas menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dia dituduh menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, sebuah tindakan yang konon membebani keuangan negara sangat besar.
Wakil Ketua KPK periode itu, Saut Situmorang, yang menyampaikan pengumuman resminya.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Saut di kantor KPK, Kuningan, pada suatu Selasa di Oktober 2017.
Saut merinci, kasusnya berkutat pada izin-izin krusial: eksplorasi, usaha pertambangan, hingga operasi produksi. Rentang waktunya antara 2007 hingga 2009. Dan angka kerugiannya sungguh sulit dibayangkan.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun," kata Saut waktu itu, "yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum."
Kini, setelah perjalanan panjang, berkas kasus bernilai triliunan itu pun ditutup. Setidaknya, untuk sementara waktu.
Artikel Terkait
Motif Ekonomi di Balik Pembunuhan dan Mutilasi di Kios Ayam Geprek Bekasi
Pria Lansia Disiram Air Keras Saat Berangkat Salat Subuh di Bekasi
Polisi Tangkap Penadah Baru dan Temukan Potongan Tubuh Korban Mutilasi di Bekasi
NATO Tembak Jatuh Rudal Iran yang Masuk Wilayah Udara Turki