Kasus korupsi izin tambang di Konawe Utara yang sempat mengguncang itu akhirnya berakhir dengan keputusan mengejutkan. KPK secara resmi menghentikan penyelidikannya. Padahal, nilai kerugian negara yang pernah disebut-sebut mencapai angka fantastis: Rp 2,7 triliun.
Konfirmasi datang langsung dari Jubir KPK, Budi Prasetyo, pada Jumat lalu.
"Benar, KPK telah menerbitkan SP3 dalam perkara tersebut," katanya.
Menurut Budi, akar masalahnya terjadi jauh di tahun 2009. Meski sempat menetapkan tersangka pada 2017, penyidik akhirnya mentok. Mereka merasa bukti yang berhasil dikumpulkan tak cukup untuk melanjutkan ke pengadilan.
"Tempus perkaranya adalah 2009, dan setelah dilakukan pendalaman pada tahap penyidikan tidak ditemukan kecukupan bukti," ujar Budi menjelaskan.
Di sisi lain, keputusan ini diambil untuk memberi kepastian hukum. Namun begitu, KPK menyatakan pintunya masih terbuka lebar. Mereka bersedia meninjau ulang jika ada informasi baru yang muncul di kemudian hari.
"Sehingga KPK menerbitkan SP3 untuk memberikan kepastian hukum kepada pihak-pihak terkait. Kami terbuka, jika masyarakat memiliki kebaruan informasi yang terkait dengan perkara ini untuk dapat menyampaikannya kepada KPK," tegasnya.
Kilas balik ke 2017, suasana memang berbeda. KPK kala itu dengan tegas menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dia dituduh menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, sebuah tindakan yang konon membebani keuangan negara sangat besar.
Wakil Ketua KPK periode itu, Saut Situmorang, yang menyampaikan pengumuman resminya.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Saut di kantor KPK, Kuningan, pada suatu Selasa di Oktober 2017.
Saut merinci, kasusnya berkutat pada izin-izin krusial: eksplorasi, usaha pertambangan, hingga operasi produksi. Rentang waktunya antara 2007 hingga 2009. Dan angka kerugiannya sungguh sulit dibayangkan.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun," kata Saut waktu itu, "yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum."
Kini, setelah perjalanan panjang, berkas kasus bernilai triliunan itu pun ditutup. Setidaknya, untuk sementara waktu.
Artikel Terkait
Eksodus Tenaga Kerja Selandia Baru ke Australia Capai 70.000 Orang dalam Setahun
BMKG Waspadakan Potensi Hujan Lebat hingga Ekstrem di Sejumlah Wilayah
Kebakaran Hanguskan Pabrik Cat di Cikupa, Tak Ada Korban Jiwa
Lift LRT Kuningan Kembali Normal Usai Penumpang Terjebak Dua Jam