Kilas balik ke 2017, suasana memang berbeda. KPK kala itu dengan tegas menetapkan mantan Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman, sebagai tersangka. Dia dituduh menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri, sebuah tindakan yang konon membebani keuangan negara sangat besar.
Wakil Ketua KPK periode itu, Saut Situmorang, yang menyampaikan pengumuman resminya.
"Menetapkan ASW (Aswad Sulaiman) sebagai tersangka," ucap Saut di kantor KPK, Kuningan, pada suatu Selasa di Oktober 2017.
Saut merinci, kasusnya berkutat pada izin-izin krusial: eksplorasi, usaha pertambangan, hingga operasi produksi. Rentang waktunya antara 2007 hingga 2009. Dan angka kerugiannya sungguh sulit dibayangkan.
"Indikasi kerugian negara yang sekurang-kurangnya Rp 2,7 triliun," kata Saut waktu itu, "yang berasal dari penjualan produksi nikel, yang diduga diperoleh dari proses perizinan yang melawan hukum."
Kini, setelah perjalanan panjang, berkas kasus bernilai triliunan itu pun ditutup. Setidaknya, untuk sementara waktu.
Artikel Terkait
Korban Tewas Kecelakaan Mudik Turun 23%, Polri Fokus Awasi Truk Sumbu Tiga
Pertamina Buka Ruang Baca Publik, Integrasikan Layanan Informasi dan Literasi
Sinergi Aparat dan Pemda Wujudkan Natal Khidmat di Seluruh Riau
InJourney Siapkan Ribuan Personel dan Acara Seru untuk Hadapi Gelombang Nataru