Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata. Penahanan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Lokasi dan Masa Penahanan
Sri Purnomo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Keputusan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.
Alasan Penahanan
Kajari Sleman Bambang Yunianto menyatakan bahwa penahanan ini telah memenuhi semua ketentuan hukum dengan didukung alat bukti yang cukup. Penahanan dinilai penting untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Artikel Terkait
Kebakaran Hebat di Korsel Picu Polemik: Bencana Nasional atau Tindakan Lembek?
Lima Nelayan Bertaruh Nyawa Tiga Jam di Tengah Amukan Ombak Bali
Ahli Geologi Ingatkan: Hunian Korban Bencana di Sumatra Tak Boleh Dibangun di Atas Memori Bencana
Tito Pastikan Bantuan Rp 268 Miliar untuk Korban Bencana Tepat Sasaran