Sri Purnomo Ditahan! Modus Korupsi Dana Hibah Pariwisata yang Rugikan Negara Rp10,9 M

- Selasa, 28 Oktober 2025 | 22:18 WIB
Sri Purnomo Ditahan! Modus Korupsi Dana Hibah Pariwisata yang Rugikan Negara Rp10,9 M

Mantan Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata

Kejaksaan Negeri Sleman secara resmi menahan mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Hibah Pariwisata. Penahanan dilakukan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Lokasi dan Masa Penahanan

Sri Purnomo akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Yogyakarta. Keputusan ini berdasarkan Surat Perintah Penahanan yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sleman.

Alasan Penahanan

Kajari Sleman Bambang Yunianto menyatakan bahwa penahanan ini telah memenuhi semua ketentuan hukum dengan didukung alat bukti yang cukup. Penahanan dinilai penting untuk mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.

Modus Kerugian Negara

Kasus korupsi ini bermula dari penyimpangan dalam penyaluran Dana Hibah Pariwisata. Alih-alih diberikan kepada Desa Wisata dan Rintisan Desa Wisata yang memenuhi syarat, dana hibah justru dialokasikan kepada kelompok masyarakat di luar ketentuan yang berlaku.

Modus operandi yang dilakukan Sri Purnomo adalah dengan menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Hibah Pariwisata. Peraturan ini mengatur alokasi hibah dan penetapan penerima hibah pariwisata yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Kerugian Negara Capai Rp10,9 Miliar

Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Daerah Istimewa Yogyakarta, kerugian keuangan negara dalam kasus ini mencapai Rp10.952.457.030. Audit ini menjadi dasar penyidikan lebih lanjut.

Ancaman Hukum

Sri Purnomo terancam hukuman berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar