"Termasuk memberikan sanksi tegas kepada pihak yang terbukti terlibat."
Penanganannya sendiri, lanjut Arifah, wajib mengacu pada UU TPKS Nomor 12 Tahun 2022. Bukan cuma soal hukum formal. Korban juga perlu dapat pendampingan psikologis dan perlindungan dari stigma hal-hal yang seringkali terlupakan.
Poin lainnya yang ia soroti adalah pentingnya mekanisme pencegahan. Lingkungan pendidikan, termasuk interaksi di dunia digital, harus diawasi. Edukasi tentang kesetaraan gender juga perlu diperkuat dari akarnya.
"Penanganan kekerasan terhadap perempuan harus komprehensif," tutup Arifah.
Sinergi antara pemerintah, penegak hukum, kampus, dan masyarakat luas, menurutnya, adalah kunci untuk menciptakan ruang yang benar-benar aman dan bebas dari kekerasan.
Artikel Terkait
Petugas Damkar Dipukul Usai Pesankan Kopi untuk Pelaku di Pinang
Petugas Damkar Tersiram Kopi hingga Pecah Pelipis, Polisi Periksa Pelapor
Gubernur Jateng Tinjau Langsung Banjir Karanganyar, Koordinasi Penanganan Darurat dan Jangka Panjang
Polda Maluku Terbitkan Surat Perintah Bawa untuk Oknum Jaksa Tersangka Penipuan